KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
Perencana Bahan Bakar Minyak (BBM)
Fakta Cepat
- Subsektor
- 35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
- Kode Jabatan
- 392.10 atau 3152
- Kode KBJI
- 2145.02
- Pendidikan
- S1 Ekonomi
Ringkasan Tugas
Menyusun, mengarahkan, serta memantau kegiatan perencanaan dan evaluasi keperluan bahan bakar dan minyak pelumas untuk seluruh satuan pembangkit diesel sebagai pedoman kerja.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana kerja kebutuhan Bahan Bakar dan Minyak Pelumas sesuai dengan rencana kerja Bagian Pembangkitan sebagai pedoman kerja.
- Membuat rencana rutin kebutuhan Bahan Bakar dan Minyak Pelumas per bulan untuk masing-masing unit untuk kelancaran realisasi kegiatan.
- Membuat daftar evaluasi riil kebutuhan Bahan Bakar dan Minyak Pelumas untuk bulan yang berjalan sebagai acuan perencanaan bulan berikutnya.
- Memonitor dan evaluasi perputaran Bahan Bakar dan Minyak Pelumas mulai dari sejak pemesanan sampai dengan penerimaan di Unit PLTD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memantau persediaan fisik Bahan Bakar dan Minyak Pelumas setiap saat agar selalu siap ketika dibutuhkan.
- Menyusun RAO atau UAI kebutuhan Bahan Bakar dan Minyak Pelumas secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Membuat laporan rutin realisasi pemakaian Bahan Bakar dan Minyak Pelumas dan laporan lain sesuai dengan bidang dan tugasnya sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang sesuai dengan kewajiban dan tanggung jawab pokoknya.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- Teknik perencanaan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 9Menggerakkan Jari
- 26Berbicara
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu.
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Ahli Teknik Analis Kelayakan Investasi
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Hukum (Kelistrikan)
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Teknik Auditor Keuangan (Pengendali dan Penjamin Mutu)
- Auditor Teknik
- Ahli Teknik Lingkungan dan Keselamatan Instalasi
- Ahli Teknik Logistik
- Ahli Teknik Penerangan
- Ahli Teknik Anggaran Investasi