KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Perencana Bahan Bakar Minyak (BBM)

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
392.10 atau 3152
Kode KBJI
2145.02
Pendidikan
S1 Ekonomi

Ringkasan Tugas

Menyusun, mengarahkan, serta memantau kegiatan perencanaan dan evaluasi keperluan bahan bakar dan minyak pelumas untuk seluruh satuan pembangkit diesel sebagai pedoman kerja.

Rincian Tugas

  1. Menyusun rencana kerja kebutuhan Bahan Bakar dan Minyak Pelumas sesuai dengan rencana kerja Bagian Pembangkitan sebagai pedoman kerja.
  2. Membuat rencana rutin kebutuhan Bahan Bakar dan Minyak Pelumas per bulan untuk masing-masing unit untuk kelancaran realisasi kegiatan.
  3. Membuat daftar evaluasi riil kebutuhan Bahan Bakar dan Minyak Pelumas untuk bulan yang berjalan sebagai acuan perencanaan bulan berikutnya.
  4. Memonitor dan evaluasi perputaran Bahan Bakar dan Minyak Pelumas mulai dari sejak pemesanan sampai dengan penerimaan di Unit PLTD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Memantau persediaan fisik Bahan Bakar dan Minyak Pelumas setiap saat agar selalu siap ketika dibutuhkan.
  6. Menyusun RAO atau UAI kebutuhan Bahan Bakar dan Minyak Pelumas secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Membuat laporan rutin realisasi pemakaian Bahan Bakar dan Minyak Pelumas dan laporan lain sesuai dengan bidang dan tugasnya sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  8. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang sesuai dengan kewajiban dan tanggung jawab pokoknya.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Ekonomi

Pengetahuan Kerja

  1. Teknik perencanaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 9Menggerakkan Jari
  • 26Berbicara
  • 24Melihat

Bakat

  • GIntelegensia
  • QKemampuan Ketelitian
  • NKemampuan Hitung-menghitung

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu.

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini