KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Terampil Utama Pembayaran (Kasir), Juru Bayar, Pramu Pembayaran

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
332.90 atau 4221
Kode KBJI
5230.01 , 4311.01
Pendidikan
Sekolah Menengah Atas (SMA)

Ringkasan Tugas

Menyimpan uang, melakukan pembayaran pada pegawai pihak ketiga berdasarkan bukti pembayaran yang sah, serta melaporkan status kas setiap hari sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Rincian Tugas

  1. Menyimpan uang cek, kertas berharga, bilyet dari loket-loket pembayaran pada tempat yang telah ditentukan agar aman.
  2. Melakukan pembayaran pada pegawai pihak ketiga berdasarkan bukti pembayaran yang sah.
  3. Mengambil uang ke bank dan melayani pegeluaran baik uang tunai maupun surat berharga sesuai kebutuhan perusahaan.
  4. Menyetor uang, surat berharga ke bank dengan meminta bukti penyetoran uang dan surat-surat berharga sebagai bukti administrasi.
  5. Mengadakan opname kas berdasarkan permintaan deputi manager keuangan.
  6. Membuat berita acara status kas setiap hari sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
  7. Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan kewajiban dan tanggung jawab pokoknya.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Atas (SMA)

Pengetahuan Kerja

  1. Berita acara status kas.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 24Melihat
  • 26Berbicara
  • 11Memegang
  • 1Berdiri
  • 2Berjalan

Bakat

  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • QKemampuan Ketelitian
  • FKeterampilan Jari

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini