KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Terampil Utama Pemelihara Alat Bantu, Pemelihara Alat Bantu

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
855.70 atau 7241
Kode KBJI
4321.04 , 2151.99
Pendidikan
D3 Teknik Listrik

Ringkasan Tugas

Menyusun langkah dan jadwal kegiatan pemeliharaan, mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan peralatan bantu serta melaksanakan dan mencocokkan usulan permintaan suku cadang sesuai dengan pedoman dan petunjuk pemeliharaan.

Rincian Tugas

  1. Menyusun langkah kegiatan sesuai rencana kerja seksi sebagai pedoman kerja.
  2. Membuat jadwal kegiatan pemeliharaan alat bantu dalam rangka pelaksanaan tugas.
  3. Melaksanakan koordinasi pemeliharaan peralatan secara rutin maupun periodik sesuai jadwal pemeliharaan agar alat bantu selalu dalam keadaan siap beroperasi.
  4. Melaksanakan perbaikan dan pemeliharaan insidentil peralatan listrik sesuai gangguan yang terjadi dan melakukan kerjasama dengan pihak lain apabila diperlukan.
  5. Mengusulkan kepada Supervisor pemeliharaan kerusakan ataupun gangguan untuk bahan evaluasi dan penyelesaiannya.
  6. Memantau jam operasi peralatan bantu sesuai dengan program pemeliharaan agar pelaksanaan pemeliharaan dapat dilakukan tepat waktu.
  7. Membuat usulan permintaan material suku cadang peralatan bantu dalam hal pelaksanaan pemeliharaan.
  8. Membuat laporan berkala sesuai dengan bidang tugas sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  9. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan kewajiban dan tanggung jawab pokoknya.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Teknik Listrik

Pengetahuan Kerja

  1. Teknik pemeliharaan peralatan bantu.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 24Melihat
  • 26Berbicara
  • 11Memegang
  • 13Mengangkat

Bakat

  • GIntelegensia
  • QKemampuan Ketelitian
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk

Temperamen

  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan atau penilaian atau keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini