KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

TU atau IT Pemelihara Distribusi, Pemelihara Distribusi

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
859.90 atau 7245
Kode KBJI
2151.03
Pendidikan
D3 Teknik Listrik

Ringkasan Tugas

Melakukan pemeliharaan jaringan distribusi tenaga listrik ,memeriksa hasil pemeliharaan, dan melaksanakan perbaikan sesuai dengan jadwal, SP, dan SOP yang sudah diatur agar peralatan distribusi listrik tetap dalam keadaan handal.

Rincian Tugas

  1. Melaksanakan pemeliharaan jaringan distribusi dengan mengawasi secara langsung kondisi yang ada.
  2. Menyelesaikan KPK atau SPK yang diperlukan untuk diteruskan ke perencanaan pemeliharaan.
  3. Memeriksa laporan pemeriksaan pekerjaan, berita acara serah terima, lampiran dokumen teknik serta rincian biaya pelaksanaan pemeliharaan secara cermat.
  4. Memeriksa hasil pemeriksaan akhir pekerjaan langsung ke lokasi secara sampling.
  5. Memeriksa bon permintaan barang kebutuhan pemeliharaan jaringan distribusi sesuai dengan volume pekerjaan yang ada dalam SPK.
  6. Melaksanakan inspeksi jaringan dan pengukuran gardu distribusi untuk memastikan ketepatan operasi.
  7. Melaksanakan perbaikan dan pemeliharaan jaringan distribusi sesuai dengan jadwal, SP dan Standard Operating Procedure (SOP).
  8. Mensurvei jaringan dan lokasi gardu berdasarkan rencana perluasan untuk mendapatkan data perluasan.
  9. Membuat laporan berkala sesuai dengan bidang tugasnya sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan kewajiban dan tanggung jawab pokoknya.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Teknik Listrik

Pengetahuan Kerja

  1. Teknik pemeliharaan jaringan distribusi listrik.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 24Melihat
  • 26Berbicara
  • 11Memegang
  • 3Duduk

Bakat

  • GIntelegensia
  • SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan atau penilaian atau keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini