KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
Pemelihara Mesin dan Peralatan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
- Kode Jabatan
- 700.6
- Kode KBJI
- 3115.01
- Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Ringkasan Tugas
Memelihara mesin pengolahan dan peralatan lainnya dengan memeriksa dan memperbaiki kerusakan mesin secara rutin agar tetap dalam keadaan baik dan siap pakai.
Rincian Tugas
- Mempelajari laporan tentang kerusakan mesin yang berasal dari unit sebagai pedoman kerja.
- Memeriksa mesin atau peralatan yang rusak berdasarkan laporan yang masuk untuk mengetahui kondisi kerusakannya.
- Memperbaiki mesin atau peralatan yang rusak sesuai dengan kerusakannya.
- Memelihara mesin dan peralatan dengan memeriksa secara rutin agar tetap dalam keadaan baik dan siap pakai.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Pengetahuan Kerja
- Cara memperbaiki mesin dan peralatan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 4Jongkok
- 24Melihat
Bakat
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- MKetangkasan Tangan
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Ahli Teknik Analis Kelayakan Investasi
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Hukum (Kelistrikan)
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Teknik Auditor Keuangan (Pengendali dan Penjamin Mutu)
- Auditor Teknik
- Ahli Teknik Lingkungan dan Keselamatan Instalasi
- Ahli Teknik Logistik
- Ahli Teknik Penerangan
- Ahli Teknik Anggaran Investasi