KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Kepala Unit Pengawasan Teknik

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
700.8
Kode KBJI
3122.04 , 3132.06
Pendidikan
D3 Teknik Industri

Ringkasan Tugas

Menyusun langkah kegiatan serta membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Unit Pengawasan Teknik serta mengatur pelaksanaan pengawasan teknik berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Menyusun langkah kegiatan unit pengawasan teknik berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
  2. Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan unit pengawasan teknik sesuai dengan bidang tugasnya.
  3. Memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan unit pengawasan teknik melalui disposisi ataupun secara lisan agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan unit pengawasan teknik berdasarkan hasil pelaksanaan tugasnya sebagai pembinaan bawahan.
  5. Mengatur kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan sambungan distribusi baik yang dilaksanakan oleh BP AM maupun oleh pemborong agar pelaksanaannya sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.
  6. Memantau kegiatan pengawasan teknik untuk mengetahui perkembangan, hambatan dan upaya tindak lanjutnya.
  7. Memeriksa teknik pengembangan pipa air yang telah dikerjakan untuk mencegah adanya pengembangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
  8. Membuat konsep surat dan bahan lain yang berkaitan dengan pengawasan teknik sesuai dengan permasalahannya.
  9. Membuat laporan kegiatan unit pengawasan teknik sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Teknik Industri

Pengetahuan Kerja

  1. Teknik penyambungan pipa air minum.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini