KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Kepala Unit Pengolahan Rekening

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
300.9
Kode KBJI
1211.03
Pendidikan
D3 Akuntansi

Ringkasan Tugas

Menyusun langkah, membagi tugas dan memberi petunjuk kerja kepada bawahan di lingkungan Unit Pengolahan Rekening serta memeriksa hasil olahan rekening berdasarkan data, pedoman dan ketentuan yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Menyusun langkah kegiatan Unit Pengolahan Rekening berdasarkan data program bidang dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
  2. Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Unit Pengolahan Rekening sesuai dengan bidang tugas dan kemampuannya.
  3. Memberi petunjuk kerja kepada bawahan di lingkungan Unit Pengolahan Rekening dalam mengolah data rekening air minum agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan.
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Unit Pengolahan Rekening untuk mengetahui kesesuaian dan upaya tindak lanjutnya.
  5. Menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Unit Pengolahan Rekening berdasarkan hasil yang telah dicapai sebagai bahan pembinaan bawahan.
  6. Mengoordinasikan kegiatan dengan Unit Akuntansi mengenai hasil penjualan air minum untuk kelancaran tugas.
  7. Menyusun bahan konsep surat yang berkaitan dengan rekening sesuai dengan petunjuk dan disposisi atasan.
  8. Membuat laporan kegiatan Unit Pengolahan Rekening berdasarkan hasil yang telah dicapai sebagai bahan laporan bidang.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Akuntansi

Pengetahuan Kerja

  1. Pengoalah rekening.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 2Berjalan
  • 26Berbicara
  • 24Melihat

Bakat

  • GIntelegensia
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini