KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Kepala Unit Perawatan dan Pemelihara

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
700.8
Kode KBJI
2144.01 , 1321.99
Pendidikan
D3 Teknik Industri

Ringkasan Tugas

Menyusun langkah kegiatan, membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Unit Peralatan dan Pemeliharaan serta memeriksa permohonan perawatan dan pemeliharaan berdasarkan data, pedoman dan ketentuan yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Menyusun langkah kegiatan Unit Perawatan dan Pemeliharaan berdasarkan program bidang dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
  2. Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Unit Perawatan dan Pemeliharaan sesuai dengan bidang tugas dan kemampuannya.
  3. Memberi petunjuk kerja kepada bawahan di lingkungan Unit Perawatan dan Pemeliharaan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan.
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan untuk mengetahui kesesuaian dan upaya tindak lanjutnya.
  5. Memberi penilaian kerja kepada bawahan di lingkungan Unit Perawatan dan Pemeliharaan berdasarkan hasil yang telah dicapai sebagai bahan pembinaan bawahan.
  6. Memeriksa surat permohonan perawatan atau pemeliharaan serta perbaikan peralatan teknik sebagai bahan pertimbangan.
  7. Memantau pelaksanaan perawatan dan pemeliharaan peralatan teknik yang dilakukan oleh bawahan untuk mengetahui perkembangannya.
  8. Menyusun bahan konsep surat yang berkaitan dengan perawatan dan pemeliharaan sesuai dengan petunjuk dan disposisi atasan.
  9. Membuat laporan kegiatan Unit berdasarkan hasil yang telah dicapai sebagai bahan masukan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Teknik Industri

Pengetahuan Kerja

  1. Perawatan dan pemeliharaan peralatan teknik.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini