KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
Kepala Unit Produksi
Fakta Cepat
- Subsektor
- 35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
- Kode Jabatan
- 212.1
- Kode KBJI
- 1321.02
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Sumber Daya Air (Pengairan) (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana, mengoordinasikan dan menyelia serta mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam penyelenggaraan pengendalian atas kualitas produksi serta penyusunan rencana kebutuhan material produksi dan laboratorium berdasarkan data, pedoman serta ketentuan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana kerja Unit Produksi berdasarkan rencana program Direktur Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Unit Produksi sesuai dengan bidang tugasnya agar dapat mencapai hasil sesuai dengan rencana.
- Mengoordinasikan bawahan di lingkungan Unit Produksi melalui rapat atau perintah langsung agar terjalin kerjasama yang harmonis, serasi, dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugasnya.
- Memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan di lingkungan Unit Produksi agar dapat dapat berjalan dengan baik.
- Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Unit Produksi melalui laporan atau secara langsung agar hasilnya sesuai dengan rencana.
- Mengevaluasi hasil kerja bawahan di lingkungan Unit Produksi berdasarkan laporan bawahan untuk mengetahui perkembangan, hambatan dan upaya tindak lanjutnya.
- Menilai kondite bawahan di lingkungan Unit Produksi berdasarkan hasil yang telah dicapai sebagai bahan peningkatan karier.
- Memeriksa dan menelaah surat-surat masuk dan keluar Unit Produksi untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
- Membuat konsep surat yang berkaitan dengan produksi sesuai dengan permasalahannya untuk memberikan layanan kepada pihak lain.
- Membuat laporan bidang sesuai dengan bahan masukan bawahan untuk disampaikan kepada Direktur Usaha.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Sumber Daya Air (Pengairan)
- S1 Teknik atau Rekayasa Industri
Pengetahuan Kerja
- Mengendalikan kualitas dan kuantitas air minum.
- Menyusun rencana kebutuhan material dan produksi.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin atau Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Ahli Teknik Analis Kelayakan Investasi
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Hukum (Kelistrikan)
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Teknik Auditor Keuangan (Pengendali dan Penjamin Mutu)
- Auditor Teknik
- Ahli Teknik Lingkungan dan Keselamatan Instalasi
- Ahli Teknik Logistik
- Ahli Teknik Penerangan
- Ahli Teknik Anggaran Investasi