KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Pemutus Saluran Air Minum Pelanggan

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
871.9
Kode KBJI
3132.06 , 7126.99
Pendidikan
SMK Teknik Mesin

Ringkasan Tugas

Menutup aliran air pada pelanggan yang melakukan pelanggaran dengan cara memotong, mengambil meter atau membongkar kran meter agar saluran air terputus.

Rincian Tugas

  1. Memberitahukan kepada pelanggan yang akan dikenakan penutupan aliran dengan cara menyampaikan sebab-sebab dan jenis pelanggarannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan atau kesalahpahaman dari pelanggan yang dikenakan penutupan.
  2. Menutup atau memutus aliran air dengan cara memasang meter air, mengambil meter air, memotong pipa dengan gergaji atau membongkar pipa distribusi agar aliran terputus.
  3. Memeriksa pemakaian material untuk pelaksanaan penutupan pelanggan dengan cara meneliti pemakaian material, untuk dipertanggung jawabkan kepada Pengawas.
  4. Membuat laporan pemakaian material kepada pengawas dengan cara membuat daftar penerimaan dan pemakaian material sebagai bahan laporan Pengawas ke atasan.
  5. Membuat berita acara pemutusan dan penyegelan saluran air minum pelanggan yang melakukan pelanggaran untuk diserahkan kepada atasan.
  6. Membuat laporan pemutusan dan penyegelan saluran air minum pelanggan untuk diserahkan kepada atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • SMK Teknik Mesin

Pengetahuan Kerja

  1. Cara memutus aliran air.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 11Memegang
  • 24Melihat

Bakat

  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian
  • MKetangkasan Tangan

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini