KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Perawat dan Pemelihara Peralatan Teknik

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
'849.90
Kode KBJI
3115.01
Pendidikan
SMK Teknik Mesin

Ringkasan Tugas

Merawat dan memelihara peralatan teknik dengan memeriksa, membongkar, memperbaiki dan melumasinya agar peralatan teknik layak operasi.

Rincian Tugas

  1. Menerima dan mempelajari surat permohonan perawatan dan pemeliharaan yang telah didisposisi atasan untuk mengetahui permasalahannya.
  2. Memeriksa peralatan teknik untuk mengetahui kondisinya.
  3. Membongkar peralatan teknik yang perlu diperbaiki atau diganti sesuai dengan jenis kerusakannya.
  4. Memperbaiki atau mengganti dan memasang kembali dengan menggunakan peralatan tertentu agar tetap dalam keadaan baik.
  5. Memberikan bahan pelumas pada peralatan teknik agar tetap terpelihara.
  6. Menyetel peralatan teknik untuk mengetes kelayakannya.

Persyaratan Pendidikan

  • SMK Teknik Mesin

Pengetahuan Kerja

  1. Jenis kerusakan peralatan teknik.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 10Memutar
  • 13Mengangkat
  • 11Memegang
  • 24Melihat

Bakat

  • PKemampuan Penglihatan Bentuk
  • CMembedakan Warna
  • QKemampuan Ketelitian
  • MKetangkasan Tangan

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini