KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Tukang Memperbaiki Mesin Produksi Air Minum

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
851.10
Kode KBJI
3115.01 , 8114.99
Pendidikan
SMK Teknik Mesin (+1 lainnya)

Ringkasan Tugas

Memperbaiki Mesin Produksi Air Minum, dan mengganti, serta memasang komponen sesuai dengan jenis kerusakan hingga berjalan lancar.

Rincian Tugas

  1. Mempelajari data kerusakan mesin dan petunjuk atasan guna penyediaan perangkat perbaikan mesin.
  2. Memilih dan menyediakan perangkat seperti kunci, dongkrak, dan derek yang akan digunakan untuk perbaikan mesin.
  3. Mengambil suku cadang, pelumas atau oli, dan pack sesuai dengan kebutuhan.
  4. Memeriksa mesin produksi air minum untuk mengetahui keadaannya serta mencocokkan dengan data jenis kerusakan.
  5. Memperbaiki dan atau mengganti memakai komponen mesin produksi air minum sesuai dengan jenis kerusakan.
  6. Melaporkan basil perbaikan mesin produksi air minum kepada Kepala Unit.

Persyaratan Pendidikan

  • SMK Teknik Mesin
  • SMK Teknik Ketenagalistrikan

Pengetahuan Kerja

  1. Jenis komponen atau suku cadang.
  2. Jenis kerusakan mesin PAM.
  3. Cara memperbaiki mesin PAM.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 11Memegang
  • 13Mengangkat
  • 9Menggerakkan Jari

Bakat

  • MKetangkasan Tangan
  • QKemampuan Ketelitian
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk

Temperamen

  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini