KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
Instalator Jaringan Listrik Tegangan Rendah
Fakta Cepat
- Subsektor
- 35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
- Kode Jabatan
- 857.20.
- Kode KBJI
- 7413.99
- Pendidikan
- SMK Teknik Ketenagalistrikan
Ringkasan Tugas
Melaksanakan pekerjaan instalasi jaringan listrik tegangan rendah sesuai jenis kegiatannya dengan mempelajari gambar teknis untuk memasang kabel, meter listrik sesuai peraturan dan ketetapan pemasangan pada masing-masing konsumen.
Rincian Tugas
- Mempelajari gambar teknis perencanaan listrik tegangan rendah sesuai dengan jenis kegiatan untuk mengetahui letak pemasangan yang tepat.
- Menyediakan peralatan, perlengkapan lapangan sesuai tugas yang akan dilaksanakan pemasangan instalasi ke lapangan atau konsumen.
- Memasang tiang kabel listrik sesuai dengan ketetapan yang berlaku dan beban serta lokasi pemasangan masing-masing tiang listrik.
- Memanjat tiang untuk memasang dan menyambung kabel yang dipasang dengan perhitungan jarak tiang ke perumahan konsumen untuk menentukan panjangnya kabel.
- Mematikan arus listrik dari gardu yang menghubungkan tempat pemasangan kabel listrik baru untuk mencegah kecelakaan sengatan listrik dan kelancaran pemasangan.
- Menyambung dan merentangkan kabel antara tiang satu dengan lainnya sampai kencang, menyambung kabel listrik sampai ke rumah pelanggan, memasang meteran dan perlengkapan listrik.
- memeriksa kembali bagian yang telah diperbaiki dan diganti kalau masih ada kekurangan perlengkapan yang belurn dipasang dan untuk mengetahui berfungsinya pemasangan.
- Membuat catatan sebagai bahan laporan ke atasan hasil kegiatan pemasangan instalasi baik yang baru maupun perbaikan-perbaikan yang lama.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Ketenagalistrikan
Pengetahuan Kerja
- Teknik instalatir jaringan listrik tegangan rendah.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 10Memutar
- 10Memutar
- 14Membawa
Bakat
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- CMembedakan Warna
- MKetangkasan Tangan
Temperamen
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Ahli Teknik Analis Kelayakan Investasi
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Hukum (Kelistrikan)
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Teknik Auditor Keuangan (Pengendali dan Penjamin Mutu)
- Auditor Teknik
- Ahli Teknik Lingkungan dan Keselamatan Instalasi
- Ahli Teknik Logistik
- Ahli Teknik Penerangan
- Ahli Teknik Anggaran Investasi