KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
Kepala Regu Operator Mesin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)
Fakta Cepat
- Subsektor
- 35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
- Kode Jabatan
- 700.80.
- Kode KBJI
- 3131.99
- Pendidikan
- SMK Teknik Mesin (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Menyusun langkah kegiatan dan memberi petunjuk teknis kepada para Operator Mesin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dalam mengoperasikan Unit Kontrol Room, Mesin Turbin, Mesin Boiler dan Alat-alat Bantu serta memeriksa hasil pekerjaan dan memantau ke lapangan agar pengoperasian mesin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Menyusun langkah-langkah kegiatan Operator Mesin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berdasarkan rencana kegiatan Unit Pengusahaan sebagai pedoman pelaksanaan kerja.
- Membagi tugas kepada para Operator Mesin sesuai dengan bidang tugasnya.
- Memberi petunjuk dan bimbingan kerja kepada para Operator Mesin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dalam pengoperasian Unit Kontrol Room, Mesin Boiler, Mesin Turbin dan alat-alat bantu agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.
- Memeriksa hasil kerja para operator mesin berdasarkan laporan yang diterima sebagai bahan melakukan pembinaan.
- Memantau kegiatan para operator baik secara langsung ke lapangan maupun melalui jaringan komunikasi agar mengetahui perkembangan atau kondisi mesin dan hambatan yang terjadi.
- Membuat jadwal kerja montir berdasarkan pedoman dan peraturan kerja yang telah ditetapkan.
- Melaporkan hasil kegiatan Operator Mesin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) kepada Kepala Unit Pengusahaan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
- SMK Teknik Ketenagalistrikan
Pengetahuan Kerja
- Mengenai teknik pengoperasian mesin-mesin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 25Mendengar
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Ahli Teknik Analis Kelayakan Investasi
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Hukum (Kelistrikan)
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Teknik Auditor Keuangan (Pengendali dan Penjamin Mutu)
- Auditor Teknik
- Ahli Teknik Lingkungan dan Keselamatan Instalasi
- Ahli Teknik Logistik
- Ahli Teknik Penerangan
- Ahli Teknik Anggaran Investasi