KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Kepala Regu Operator Mesin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
700.80.
Kode KBJI
3131.99
Pendidikan
SMK Teknik Mesin (+1 lainnya)

Ringkasan Tugas

Menyusun langkah kegiatan dan memberi petunjuk teknis kepada para Operator Mesin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dalam mengoperasikan Unit Kontrol Room, Mesin Turbin, Mesin Boiler dan Alat-alat Bantu serta memeriksa hasil pekerjaan dan memantau ke lapangan agar pengoperasian mesin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Menyusun langkah-langkah kegiatan Operator Mesin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berdasarkan rencana kegiatan Unit Pengusahaan sebagai pedoman pelaksanaan kerja.
  2. Membagi tugas kepada para Operator Mesin sesuai dengan bidang tugasnya.
  3. Memberi petunjuk dan bimbingan kerja kepada para Operator Mesin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dalam pengoperasian Unit Kontrol Room, Mesin Boiler, Mesin Turbin dan alat-alat bantu agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.
  4. Memeriksa hasil kerja para operator mesin berdasarkan laporan yang diterima sebagai bahan melakukan pembinaan.
  5. Memantau kegiatan para operator baik secara langsung ke lapangan maupun melalui jaringan komunikasi agar mengetahui perkembangan atau kondisi mesin dan hambatan yang terjadi.
  6. Membuat jadwal kerja montir berdasarkan pedoman dan peraturan kerja yang telah ditetapkan.
  7. Melaporkan hasil kegiatan Operator Mesin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) kepada Kepala Unit Pengusahaan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • SMK Teknik Mesin
  • SMK Teknik Ketenagalistrikan

Pengetahuan Kerja

  1. Mengenai teknik pengoperasian mesin-mesin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 25Mendengar
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini