KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
Kepala Unit Bahan Bakar dan Angkutan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)
Fakta Cepat
- Subsektor
- 35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
- Kode Jabatan
- 700.80
- Kode KBJI
- 2145.02
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Mesin
Ringkasan Tugas
Menyusun langkah-langkah kegiatan, mengawasi dan memberi petunjuk kepada bawahan Unit Bahan Bakar dan angkutan dalam penerimaan, penyimpanan, pengeluaran bahan bakar dan pelumas, membuat konsep surat dan bahan lainnya terkait dengan pemakaian bahan bakar dan pelumas, serta mengelola penggunaan kendaraan angkutan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Menyusun langkah-langkah kegiatan Unit Bahan Bakar dan Angkutan berdasarkan rencana kerja Unit Umum sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Membagi tugas kepada bawahan Unit Bahan Bakar dan Angkutan sesuai dengan bidang tugas dan kemampuannya.
- Memberi petunjuk kepada bawahan Unit Bahan Bakar dan Angkutan dalam penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran bahan bakar serta pelumas agar dapat terlaksana tugas dengan baik.
- Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Unit Bahan Bakar dan Angkutan sebagai bahan kegiatan pembinaan.
- Mengawasi penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran bahan bakar dan pelumas agar sesuai dengan rencana.
- Memeriksa dan memberikan persetujuan terhadap pengajuan permintaan bahan bakar dan pelumas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Membuat laporan persediaan atau pemakaian bahan bakar dan pelumas yang mutakhir setiap saat berdasarkan data laporan dari bawahan.
- Mengelola kendaraan angkutan agar pemakaiannya teratur dan terkontrol.
- Membuat draft konsep surat dan bahan lain yang berkaitan dengan pemakaian bahan bakar dan pelumas sesuai dengan petunjuk dan disposisi Kepala Unit Umum.
- Melaporkan hasil kegiatan Unit Bahan Bakar dan Angkutan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Mesin
Pengetahuan Kerja
- Mengenai teknik pergudangan.
- Mengenai dasar-dasar manajemen.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
Minat
- 1bKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Ahli Teknik Analis Kelayakan Investasi
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Hukum (Kelistrikan)
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Teknik Auditor Keuangan (Pengendali dan Penjamin Mutu)
- Auditor Teknik
- Ahli Teknik Lingkungan dan Keselamatan Instalasi
- Ahli Teknik Logistik
- Ahli Teknik Penerangan
- Ahli Teknik Anggaran Investasi