KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Kepala Unit Bengkel Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
700.80.
Kode KBJI
1349.99
Pendidikan
D4 Teknik Mesin dan Manufaktur

Ringkasan Tugas

Menyusun langkah-langkah kegiatan, membuat draft konsep surat dan bahan lainnya terkait perbengkelan, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pekerjaan kepada bawahan Unit Bengkel dalam pelaksanaan pengelasan, pembubutan dan pengefraisan serta mengawasi pelaksanaannya berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Menyusun langkah-langkah kegiatan di lingkungan Unit Bengkel berdasarkan rencana kegiatan Unit Pemeliharaan Mesin sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Unit Bengkel sesuai dengan bidang tugasnya.
  3. Memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Unit Bengkel dalam pelaksanaan pengelasan, pembubutan dan pengefraisan agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Unit Bengkel sebagai bahan kegiatan pembinaan.
  5. Mengawasi pelaksaaan pengelasan, pembubutan dan pengefraisan untuk mengetahui perkembangan dan permasalahan yang terjadi serta upaya tindak lanjut.
  6. Menyusun rencana kebutuhan material bengkel berdasarkan hasil pemantauan dan data laporan dari bawahan.
  7. Membuat draft konsep surat dan bahan lain yang berkaitan dengan perbengkelan sesuai dengan petunjuk dan disposisi atasan.
  8. Melaporkan hasil kegiatan Unit Bengkel sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • D4 Teknik Mesin dan Manufaktur

Pengetahuan Kerja

  1. Mengenai teknik perlengkapan.
  2. Mengenai dasar-dasar manajemen

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 1Berdiri
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini