KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
Kepala Unit Bengkel Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)
Fakta Cepat
- Subsektor
- 35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
- Kode Jabatan
- 700.80.
- Kode KBJI
- 1349.99
- Pendidikan
- D4 Teknik Mesin dan Manufaktur
Ringkasan Tugas
Menyusun langkah-langkah kegiatan, membuat draft konsep surat dan bahan lainnya terkait perbengkelan, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pekerjaan kepada bawahan Unit Bengkel dalam pelaksanaan pengelasan, pembubutan dan pengefraisan serta mengawasi pelaksanaannya berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Menyusun langkah-langkah kegiatan di lingkungan Unit Bengkel berdasarkan rencana kegiatan Unit Pemeliharaan Mesin sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Unit Bengkel sesuai dengan bidang tugasnya.
- Memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Unit Bengkel dalam pelaksanaan pengelasan, pembubutan dan pengefraisan agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.
- Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Unit Bengkel sebagai bahan kegiatan pembinaan.
- Mengawasi pelaksaaan pengelasan, pembubutan dan pengefraisan untuk mengetahui perkembangan dan permasalahan yang terjadi serta upaya tindak lanjut.
- Menyusun rencana kebutuhan material bengkel berdasarkan hasil pemantauan dan data laporan dari bawahan.
- Membuat draft konsep surat dan bahan lain yang berkaitan dengan perbengkelan sesuai dengan petunjuk dan disposisi atasan.
- Melaporkan hasil kegiatan Unit Bengkel sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- D4 Teknik Mesin dan Manufaktur
Pengetahuan Kerja
- Mengenai teknik perlengkapan.
- Mengenai dasar-dasar manajemen
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 1Berdiri
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Ahli Teknik Analis Kelayakan Investasi
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Hukum (Kelistrikan)
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Teknik Auditor Keuangan (Pengendali dan Penjamin Mutu)
- Auditor Teknik
- Ahli Teknik Lingkungan dan Keselamatan Instalasi
- Ahli Teknik Logistik
- Ahli Teknik Penerangan
- Ahli Teknik Anggaran Investasi