KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Kepala Unit Gaji Upah Kesejahteraan dan Pensiun

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
300.90
Kode KBJI
4313.00
Pendidikan
D3 Teknik Mesin

Ringkasan Tugas

Merencanakan kegiatan pengadministrasian gaji upah, kesejahteraan dan pensiun serta prosedur penyelesaiannya, membimbing, mengontrol, memeriksa, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Unit Gaji Upah, Kesejahteraan dan Pensiun.

Rincian Tugas

  1. Merencanakan kegiatan pengadministrasian gaji upah, kesejahteraan dan pensiun serta prosedur penyelesaiannya, berdasarkan memo, nota dinas, order, petunjuk dan arahan atasan untuk menentukan pembagian tugas kepada bawahan.
  2. Membagi tugas dan membimbing bawahan sesuai dengan jabatan bawahannya agar pelaksanaan tugas selesai dengan benar dan tepat waktu.
  3. Mengontrol bawahan secara langsung atau tidak langsung agar bekerja lebih efisien, efektif dan produktif.
  4. Memberi petunjuk kepada bawahan dalam hal pelaksanaan tugas agar hasilnya sesuai dengan rencana.
  5. Memeriksa dan mengoreksi hasil kerja bawahan untuk mengetahui kesesuaiannya dengan permasalahan yang dimaksud.
  6. Mengevaluasi hasil kerja bawahan berdasarkan realisasinya untuk mengetahui mengenai perkembangan dan upaya tindak lanjutnya.
  7. Menyusun laporan secara tertulis mengenai pelaksanaan pengadministrasian gaji upah, kesejahteraan dan pensiun serta prosedur penyelesaiannya juga hambatan yang dihadapi sebagai bahan evaluasi oleh atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Teknik Mesin

Pengetahuan Kerja

  1. Teknik perencanaan gaji upah, kesejahteraan dan pensiun
  2. Prosedur penyelesaiannya.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 1Berdiri
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini