KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
Kepala Unit Gaji Upah Kesejahteraan dan Pensiun
Fakta Cepat
- Subsektor
- 35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
- Kode Jabatan
- 300.90
- Kode KBJI
- 4313.00
- Pendidikan
- D3 Teknik Mesin
Ringkasan Tugas
Merencanakan kegiatan pengadministrasian gaji upah, kesejahteraan dan pensiun serta prosedur penyelesaiannya, membimbing, mengontrol, memeriksa, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Unit Gaji Upah, Kesejahteraan dan Pensiun.
Rincian Tugas
- Merencanakan kegiatan pengadministrasian gaji upah, kesejahteraan dan pensiun serta prosedur penyelesaiannya, berdasarkan memo, nota dinas, order, petunjuk dan arahan atasan untuk menentukan pembagian tugas kepada bawahan.
- Membagi tugas dan membimbing bawahan sesuai dengan jabatan bawahannya agar pelaksanaan tugas selesai dengan benar dan tepat waktu.
- Mengontrol bawahan secara langsung atau tidak langsung agar bekerja lebih efisien, efektif dan produktif.
- Memberi petunjuk kepada bawahan dalam hal pelaksanaan tugas agar hasilnya sesuai dengan rencana.
- Memeriksa dan mengoreksi hasil kerja bawahan untuk mengetahui kesesuaiannya dengan permasalahan yang dimaksud.
- Mengevaluasi hasil kerja bawahan berdasarkan realisasinya untuk mengetahui mengenai perkembangan dan upaya tindak lanjutnya.
- Menyusun laporan secara tertulis mengenai pelaksanaan pengadministrasian gaji upah, kesejahteraan dan pensiun serta prosedur penyelesaiannya juga hambatan yang dihadapi sebagai bahan evaluasi oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Teknik Mesin
Pengetahuan Kerja
- Teknik perencanaan gaji upah, kesejahteraan dan pensiun
- Prosedur penyelesaiannya.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 1Berdiri
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Ahli Teknik Analis Kelayakan Investasi
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Hukum (Kelistrikan)
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Teknik Auditor Keuangan (Pengendali dan Penjamin Mutu)
- Auditor Teknik
- Ahli Teknik Lingkungan dan Keselamatan Instalasi
- Ahli Teknik Logistik
- Ahli Teknik Penerangan
- Ahli Teknik Anggaran Investasi