KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Kepala Unit Gangguan

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
700.80.
Kode KBJI
7413.99 , 3113.02
Pendidikan
D2 Teknik Listrik

Ringkasan Tugas

Mengoordinasikan cara mengatasi gangguan dengan cara menyusun jadwal tugas, mengawasi perbaikan gangguan dan menyediakan alat komunikasi agar gangguan yang terjadi dapat diatasi secepatnya.

Rincian Tugas

  1. Mengoordinasikan cara mengatasi gangguan yang terjadi setiap saat dengan secepatnya dan sesingkatnya.
  2. Menyusun jadwal piket petugas dinas gangguan sebagai acuan waktu pelaksanaan tugas.
  3. Memanipulasi jaringan sementara atas instruksi dari Piket Pengawas sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  4. Memperbaiki atau mengawasi perbaikan gangguan pada alat pembatas dan pengukur, jaringan distribusi dan gardu agar sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  5. Menginformasikan gangguan yang tidak dapat diatasi kepada Unit Operasi untuk menentukan langkah tindak lanjut.
  6. Mengawasi atau memutus alat pembatas atau pengukur pada pelanggan yang menunggak pembayaran rekeningnya dan menyambung kembali bila rekening sudah dilunasi sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  7. Mengawasi pembongkaran APP pada pelanggan yang menunggak dan dikenakan sangsi pembongkaran.
  8. Menyambung penerangan sementara dengan seizin Piket Pengawas.
  9. Mencatat ke dalam buku gangguan setiap hari untuk keperluan evaluasi gangguan dan bahan laporan.
  10. Merawat dan mengawasi pemakaian peralatan kunci, gardu dan alat komunikasi radio untuk mengatasi gangguan.
  11. Membuat laporan secara berkala kegiatan unit pelayanan gangguan sebagai pertanggungjawaban kepada atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D2 Teknik Listrik

Pengetahuan Kerja

  1. Cara mengatasi gangguan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat

Bakat

  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini