KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
Kepala Unit Gudang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)
Fakta Cepat
- Subsektor
- 35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
- Kode Jabatan
- 300.90.
- Pendidikan
- D3 Teknik Mesin
Ringkasan Tugas
Menyusun langkah kegiatan dan memberi petunjuk kepada bawahan Unit Gudang dalam pelaksanaan penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran barang atau suku cadang mesin pembangkit sesuai dengan pedoman dan rencana kerja yang telah ditetapkan.
Rincian Tugas
- Menyusun langkah kegiatan Unit Gudang berdasarkan rencana kerja Unit Umum sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Menugasi bawahan Unit Gudang sesuai dengan tugas dan kemampuannya.
- Memberi petunjuk kepada bawahan Unit Gudang dalam penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran barang atau spare parts mesin pembangkit agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.
- Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Unit Gudang sebagai acuan pembinaan.
- Menyelia penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran barang atau spare parts mesin pembangkit agar sesuai dengan ketentuan yang ada.
- Memeriksa dan memberikan persetujuan terhadap pengajuan permintaan barang atau spare parts mesin pembangkit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Membuat laporan persediaan gudang yang mutakhir setiap saat berdasarkan data laporan dari bawahan dan bukti pengeluaran yang ada.
- Membuat draft konsep surat dan bahan lain yang berkaitan dengan pergudangan sesuai dengan petunjuk dan disposisi Kepala Unit Umum.
- Membuat laporan kegiatan unit gudang sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Teknik Mesin
Pengetahuan Kerja
- Mengenai teknik pergudangan.
- Mengenai dasar-dasar manajemen.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Ahli Teknik Analis Kelayakan Investasi
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Hukum (Kelistrikan)
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Teknik Auditor Keuangan (Pengendali dan Penjamin Mutu)
- Auditor Teknik
- Ahli Teknik Lingkungan dan Keselamatan Instalasi
- Ahli Teknik Logistik
- Ahli Teknik Penerangan
- Ahli Teknik Anggaran Investasi