KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Kepala Unit Pelayanan Gangguan

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
700.80.
Kode KBJI
3131.05 , 3113.99
Pendidikan
SMK Teknik Ketenagalistrikan

Ringkasan Tugas

Merencanakan kegiatan perbaikan serta gangguan listrik, kesalahan teknis, membimbing, mengontrol serta mengoreksi pelaksanaan tugas bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas unit pelayanan gangguan.

Rincian Tugas

  1. Merencanakan kegiatan perbaikan serta gangguan dan kesalahan teknis listrik berdasarkan memo, nota dinas order petunjuk dan arahan atasan untuk menentukan pembagian tugas kepada bawahan.
  2. Membagi tugas dan membimbing bawahan sesuai dengan jabatan bawahannya agar pelaksanaan tugas selesai dengan benar dan tepat waktu.
  3. Mengontrol bawahan secara langsung atau tidak langsung agar bekerja efisien, efektif dan produktif.
  4. Memberi petunjuk kepada bawahan dalam hal pelaksanaan tugas agar hasilnya sesuai dengan rencana.
  5. Memeriksa dan mengoreksi hasil kerja bawahan di lingkungan Unit Pelayanan Gangguan untuk mengetahui kesesuaiannya.
  6. Mengevaluasi hasil kerja bawahan berdasarkan pengawasan langsung untuk mengetahui permasalahan yang terjadi dan langkah tindak lanjutnya.
  7. Menyusun laporan mengenai pelaksanaan perbaikan serta gangguan dan kesalahan teknis listrik, hambatan yang dihadapi sebagai bahan evaluasi oleih atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • SMK Teknik Ketenagalistrikan

Pengetahuan Kerja

  1. Tentang teknik perbaikan serta gangguan listrik dan kesalahan teknis.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 24Melihat
  • 26Berbicara
  • 3Duduk

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal

Temperamen

  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini