KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Kepala Unit Pemeliharaan Alat- Alat Bantu (PLTU)

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
310 10
Kode KBJI
3115.01 , 3115.99
Pendidikan
SMK Teknik Mesin

Ringkasan Tugas

Menyusun langkah kegiatan dan memberi petunjuk kepada bawahan unit pemeliharaan alat-alat bantu dalam pelaksanaan perbaikan, pemeliharaan atau rehabilitasi instalasi alat-alat bantu serta menyusun jadwal kerja montir alat-alat bantu berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Menyusun langkah kegiatan unit pemeliharaan alat-alat Bantu berdasarkan rencana kegiatan unit pemeliharaan mesin sebagai pedoman pelaksanaan kerja.
  2. Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan unit pemeliharaan alat-alat bantu dalam perbaikan pemeliharaan atau rehabilitasi instalasi alat-alat bantu pembangkitan sesuai dengan bidang tugasnya.
  3. Memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan unit pemeliharaan alat-alat bantu agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan unit pemeliharaan alat-alat bantu sebagai pembinaan.
  5. Memantau pelaksanaan perbaikan, pemeliharaan atau rehabilitasi instalasi alat-alat bantu baik secara langsung ke lokasi maupun alat komunikasi untuk mengetahui perkembangannya.
  6. Menyusun jadwal kerja montir alat-alat bantu berdasarkan pedoman dan peraturan kerja yang berlaku.
  7. Membuat konsep surat dan bahan lain yang berkaitan dengan pemeliharaan alat-alat bantu pembangkitan sesuai dengan petunjuk dan disposisi atasan.
  8. Membuat laporan kegiatan unit pemeliharaan alat-alat bantu sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • SMK Teknik Mesin

Pengetahuan Kerja

  1. Tentang teknik pemeliharaan alat-alat bantu.
  2. Tentang dasar-dasar manajemen.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 26Berbicara
  • 24Melihat

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini