KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
Kepala Unit Pemeliharaan Alat-alat Instrumen (PLTU)
Fakta Cepat
- Subsektor
- 35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
- Kode Jabatan
- 700.81
- Pendidikan
- SMK Teknik Ketenagalistrikan
Ringkasan Tugas
Menyusun langkah kegiatan dan memberi petunjuk kepada bawahan dalam pemeliharaan alat-alat instrumen serta memantau dan membuat jadwal kerja montir alat-alat instrumen sesuai dengan pedoman dan rencana kerja yang telah ditetapkan.
Rincian Tugas
- Menyusun langkah kegiatan unit pemeliharaan alat-alat instrumen berdasarkan rencana kegiatan unit pemeliharaan Instrumen dan kontrol sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Membagi tugas kepada bawahan unit pemeliharaan alat-alat instrumen sesuai dengan bidang tugasnya.
- Memberi petunjuk kepada bawahan unit pemeliharaan alat-alat Instrumen dalam memelihara atau merehabilitasi instalasi alat-alat instrumen agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.
- Memeriksa hasil kerja bawahan unit pemeliharaan alat-alat Instrumen sebagai pembinaan.
- Memantau kegiatan pemeliharaan atau rehabilitasi alat-alat instrumen untuk mengetahui perkembangan, hambatan dan upaya pemecahannya.
- Membuat jadwal kerja montir alat-alat instrumen sesuai dengan pedoman dan peraturan kerja yang telah ditentukan.
- Memeriksa dan memaraf usulan permintaan atau suku cadang alat-alat instrumen yang diajukan oleh montir alat-alat instrumen sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
- Membuat draft konsep surat dan bahan lain yang berkaitan dengan pemeliharaan alat-alat instrumen sesuai dengan petunjuk dan disposisi atasan.
- Membuat laporan kegiatan unit pemeliharaan alat-alat instrumen sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Ketenagalistrikan
Pengetahuan Kerja
- Tentang teknik pemeliharaan alat-alat instrumen.
- Tentang dasar-dasar manajemen.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Ahli Teknik Analis Kelayakan Investasi
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Hukum (Kelistrikan)
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Teknik Auditor Keuangan (Pengendali dan Penjamin Mutu)
- Auditor Teknik
- Ahli Teknik Lingkungan dan Keselamatan Instalasi
- Ahli Teknik Logistik
- Ahli Teknik Penerangan
- Ahli Teknik Anggaran Investasi