KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
Kepala Unit Pemeliharaan Mesin (PLTU)
Fakta Cepat
- Subsektor
- 35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
- Kode Jabatan
- 700.80
- Kode KBJI
- 2144.01
- Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana kegiatan, memberi petunjuk dan mengoordinasikan bawahan Unit Pemeliharaan atau rehabilitasi mesin pembangkit serta mengawasi dan mengevaluasi kegiatan untuk mengetahui kesesuaiannya dengan pedoman dan petunjuk kerja yang telah ditetapkan
Rincian Tugas
- Menyusun rencana kegiatan Unit Pemeliharaan Mesin berdasarkan program kerja Unit Operasi sebagai pedoman kerja.
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Unit Pemeliharaan Mesin sesuai dengan bidang tugasnya.
- Memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Unit Pemeliharaan Mesin dalam pelaksanaan pemeliharaan atau rehabilitasi mesin pembangkit agar dapat melaksakan tugas dengan baik.
- Mengoordinasikan bawahan di lingkungan Unit Pemeliharaan Mesin melalui rapat atau secara langsung agar saling mendukung dalam pelaksanaan tugasnya.
- Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Unit Pemeliharaan Mesin dengan mengamati ke lokasi setiap waktu tertentu untuk mengetahui perkembangan, hambatan dan upaya pemecahannya.
- Mengevaluasi hasil kerja bawahan di lingkungan Unit Pemeliharaan Mesin untuk mengetahui kesesuaiannya dengan sasaran yang telah ditentukan.
- Membuat draft konsep surat dan bahan lain yang berkaitan dengan pemeliharaan mesin sesuai dengan petunjuk atau disposisi Kepala Unit Operasi.
- Melaporkan hasil kegiatan Unit Pemeliharaan Mesin kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Pengetahuan Kerja
- Tentang teknik pemeliharaan atau rehabilitasi mesin pembangkit.
- Tentang dasar-dasar manajemen.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 11Memegang
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- CMembedakan Warna
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Ahli Teknik Analis Kelayakan Investasi
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Hukum (Kelistrikan)
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Teknik Auditor Keuangan (Pengendali dan Penjamin Mutu)
- Auditor Teknik
- Ahli Teknik Lingkungan dan Keselamatan Instalasi
- Ahli Teknik Logistik
- Ahli Teknik Penerangan
- Ahli Teknik Anggaran Investasi