KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Kepala Unit Pengembangan Teknik (PLTU)

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
700.75.
Kode KBJI
3113.02 , 1324.02
Pendidikan
S1 Teknik atau Rekayasa Listrik

Ringkasan Tugas

Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan perencanaan pengembangan teknik material dan anggaran rehabilitasi serta investasi peralatan teknik pembangkitan listrik tenaga uap.

Rincian Tugas

  1. Menyusun langkah kegiatan Unit Pengembangan Teknik di lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) agar pelaksanaan sesuai dengan target yang ditetapkan sebagai pedoman kerja.
  2. Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Unit Pengembangan Teknik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) baik lisan maupun tertulis agar dapat melakukan tugas dengan baik.
  3. Memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Unit Pengembangan Teknik dalam pelaksanaan program pengembangan peralatan pembangkitan, perencanaan anggaran rehabilitasi dan investasi pembangkitan serta penyusunan jadwal kegiatan dan perencanaan teknik sipil dan gambar lokasi sesuai dengan target guna memastikan kelancaran pelaksanaannya.
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Unit Pengembangan Teknik berdasarkan hasil kegiatan para Operator, Montir serta Penggambar Teknik Sipil dalam hasil pencatatan laporan RKS setiap hari untuk bahan evaluasi.
  5. Membuat rencana pedoman kerja, petunjuk teknik pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) serta rencana prosedur kerja dan menyusun jadwal kerja para petugas operasional teknik lapangan, jadwal over houl dan shift teknik operasional panel agar program berjalan sesuai dengan target rencana.
  6. Memberikan rekomendasi anggaran sesuai dengan kebutuhan material peralatan teknik mesin, listrik, instrumen teknik sipil dan gambar sebagai dasar penentuan harga pembelian peralatan material untuk rehabilitasi dan investasi pengembangan teknik sipil pembangkitan.
  7. Memperbaiki cara prosedur kerja yang disesuaikan dengan target program permintaan teknik sipil yang meliputi pembangkitan untuk gedung, instalasi, pabrik, industri dan perumahan serta jalan sesuai dengan petunjuk atasan.
  8. Merencanakan besarnya anggaran material peralatan pengembangan teknik serta menentukan realisasi urgensi tingkat kepentingan kebutuhan material setiap bulan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.
  9. Membuat rekontendasi modifikasi gambar teknik rencana yang disesuaikan dengan target teknik sipil dan program perencanaan pengembangan teknik di bidang mesin. listrik dan instrumen serta perencanaan teknik sipil dan gambar pembangkitan.
  10. Menganalisis data laporan kegiatan serta jenis dan jumlah kerusakan peralatan teknik mesin listrik dan instrumen yang harus diperbaiki dalam bentuk laporan RKS oleh para petugas operator dan petugas teknik sipil sebagai bahan penyusunan kebutuhan anggaran material peralatan.
  11. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan teknik pengembangan peralatan pembangkitan serta perhitungan jumlah pengeluaran anggaran rehabilitasi material dan investasinya sebagai bahan penyusunan laporan untuk atasan.
  12. Menyusun laporan berkala hasil kegiatan unit pengembangan teknik sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas unit.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Teknik atau Rekayasa Listrik

Pengetahuan Kerja

  1. Jenis material peralatan pengembangan teknik.
  2. Cara memperbaiki teknik material peralatan.
  3. Cara menyusun perencanaan kebutuhan dan harga setiap mata anggaran material yang akan diperbaiki.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 24Melihat

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian
  • NKemampuan Hitung-menghitung

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
  • IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini