KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Kepala Unit Perencanaan Mesin

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
310.10.
Kode KBJI
1321.99
Pendidikan
D3 Teknik Mesin

Ringkasan Tugas

Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan perencanaan peralatan mesin meliputi penyusunan konsep rencana kebutuhan peralatan mesin serta rincian perhitungan anggarannya sesuai dengan target program rehabilitasi pembangkitan dan investasi.

Rincian Tugas

  1. Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan unit perencanaan mesin sesuai dengan tugas dan kemampuannya.
  2. Memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan unit perencanaan mesin dalam hal penyusunan rencana teknik, rencana kerja, rencana anggaran rehabilitasi dan investasi, serta evaluasi hasil dan laporan berkala agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.
  3. Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan di lingkungan unit perencanaan mesin berdasarkan hasil pengumpulan laporan RKS setiap hari dari para operator dan montir meliputi hasil dan mutu produksi sebagai bahan pembinaan personalia.
  4. Membuat konsep rencana petunjuk teknik dan rencana prosedur kerja untuk pengembangan peralatan mesin pembangkitan meliputi peralatan mesin unit panel, mesin turbin, ketel uap, generator, mesin kontrol atau ruang kontrol sebagai bahan penyusunan rencana program Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
  5. Membuat konsep rencana anggaran rehabilitasi dan investasi, serta membuat konsep bahan evaluasi hasil pelaksanaan pengembangan peralatan mesin pembangkitan sebagai bahan masukan atasan.
  6. Menyusun konsep rencana kebutuhan peralatan mesin unit panel beserta dengan komponennya yang disesuaikan dengan rincian anggaran pembelian peralatan material untuk pengembangan peralatan mesin pembangkitan.
  7. Membuat konsep rencana biaya atau anggaran pembuatan gambar teknik sipil yang disesuaikan dengan target anggaran yang ada sesuai dengan petunjuk atasan.
  8. Menyusun laporan kegiatan serta menghitung jumlah kerusakan peralatan mesin yang akan diperbaiki atau diganti untuk kelancaran pengoperasian pengusahaan pembangkitan listrik tenaga uap dan sebagai bahan analisis biaya pengadaan anggaran rehabilitasi.
  9. Membuat bahan evaluasi hasil pelaksanaan pembangkitan untuk mengetahui perencanaan kebutuhan peralatan mesin yang akan digunakan serta yang telah digunakan selama pengoperasiannya.
  10. Membuat laporan hasil kegiatan unit perencanaan mesin sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Teknik Mesin

Pengetahuan Kerja

  1. Menguasai peralatan dan jenis mesin pembang
  2. Cara pengoperasian peralatan mesin

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 26Berbicara
  • 1Berdiri
  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 24Melihat

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini