KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Kepala Unit Teknik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
700.75
Kode KBJI
2151.03 , 2151.02
Pendidikan
S1 Teknik atau Rekayasa Tenaga Listrik

Ringkasan Tugas

Menyusun rencana kegiatan, mengoordinasikan, dan mendistribusikan tugas unit sesuai dengan bidangnya serta membina bawahan dalam melaksanakan kegiatan pengusahaan pembangkitan listrik tenaga uap serta hasil produksi KWH listrik secara maksimal.

Rincian Tugas

  1. Menyusun rencana kegiatan unit teknik di lingkungan Perusahaan Listrik Negara (PLN) pembangkitan dan penyaluran berdasarkan pedoman surat keputusan direksi sebagai pedoman kerja.
  2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan unit teknik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sesuai dengan bidang tugasnya.
  3. Memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan unit teknik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) meliputi unit Pembinaan teknik serta pengembangan teknik, pengolahan gata, dan rencana perbekalan agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
  4. Mengoordinasikan kegiatan unit pembinaan teknik serta pengembangan teknik unit pengolahan data dan unit rencana lerbekalan dalam pembangkitan dan penyaluran listrik tenaga uap melalui rapat atau perintah langsung agar kegiatan unit saling mendukung dalam pelaksanaan tugas.
  5. Mengawasi tugas unit teknik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dalam hal pengusahaan pemeliharaan peralatan pembangkitan, perencanaan anggaran rehabilitasi dan investasi, serta pengolahan data dan perencanaan perbekalan peralatan mesin, listrik, dan instrumen untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan tugas dengan rencana program.
  6. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan pembinaan teknik, pengembangan teknik, pengolahan data teknik, serta perencanaan perbekalan peralatan pembangkitan listrik tenaga uap berdasarkan pedoman kerja serta program pembangkitan dan penyaluran tenaga listrik uap sebagai bahan masukan atasan.
  7. Menyusun kerangka dasar sistem pembinaan teknik, pengembangan teknik, dan perencanaan perbekalan peralatan pembangkitan serta pemeliharaannya sesuai dengan target program Perusahaan Listrik Negara (PLN).
  8. Mengkaji perkembangan pengusahaan dan pengembangan serta pemeliharaan peralatan pembangkitan di lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) untuk memperoieh bahan penyusunan program sektor perlistiikan tenaga uap.
  9. Memantau pelaksanaan kegiatan bawahan dalam pengusahaan rehabilitasi dan investasi peralatan pembangkitan dalam hal upaya pemeriksaan peralatan mesin, listrik instrumen, teknik sipil dan gedung untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaannya sesuai dengan rencana.
  10. Membina bawahan dalam pelaksanaan kegiatan pengalokasian anggaran untuk rehabilitasi dan investasi pengembangan teknik peralatan material pembangkitan listrik tenaga uap.
  11. Menandatangani konsep rencana pelaksanaan kegiatan pembangkitan listrik tenaga uap untuk teknik sipil dan gedung bagi pihak ke 111, sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
  12. Menilai hasil kerja bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka pengembangan karier dan pembinaan kepada bawahan di lingkungan Unit teknik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
  13. Menganalisis hasil pelaksanaan pembangkitan atas kemajuan, perkembangan, serta kualitas dan kuantitas KWH listrik yang diproduksi, sebagai bahan evaluasi dan penyusunan rencana program pembangkitan lebili lanjut.
  14. Menyusun rencana peningkatan kegiatan pembinaan teknik, pengembangan teknik, pengusahaan pembangkitan, pengolahan data, serta pengadaan barang material dan perbekalan peralatan pembangkitan untuk meningkatkan hasil produksi listrik dari tenaga uap secara efektif dan efesien dalam jangka pan jang.
  15. Melaksanakan rapat kerja pimpinan secara berkala di lingkungan Unit teknik dan Sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) untuk membahas permasalahan yang timbul serta upaya peningkatan nilai tambahan hasil produksi listrik dari tenaga uap baik kualitas maupun kualitasnya atau mutunya.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Teknik atau Rekayasa Tenaga Listrik

Pengetahuan Kerja

  1. Menguasai teknik perencanaan pengusahaan pembangkitan listrik tenaga uap.
  2. Menguasai teknik manajemen perusahaan.
  3. Secara keseluruhan peralatan mesin pembangkitan

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 1Berdiri
  • 2Berjalan

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
  • FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini