KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Montir Alat-Alat Bantu (PLTU)

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
851.90
Kode KBJI
7411.01 , 7411.99
Pendidikan
SMK Teknik Mesin

Ringkasan Tugas

Memperbaiki alat-alat bantu dengan memeriksa, mengurus pengadaan suku cadang, membongkar, mengganti dan memasang, mengetesnya untuk mendapatkan mesin alat-alat bantu yang siap untuk dioperasikan, serta melakukan serah terima pengoperasian mesin alat bantu kepada Operator Alat Bantu.

Rincian Tugas

  1. Menerima dan mempelajari surat perintah kerja untuk mengetahui jenis kerusakan dan suku cadang yang diperlukan.
  2. Memeriksa kerusakan di lokasi peralatan mesin alat-alat bantu untuk menentukan jenis kerusakan dan suku cadang yang harus dipersiapkan.
  3. Mengurus pengadaan suku cadang mesin alat-alat bantu dengan membuat bon permintaan hingga siap untuk diambil.
  4. Memperbaiki kerusakan mesin alat-alat bantu pembangkit dengan membongkar dan mengganti peralatan yang tidak dapat diperbaiki supaya dapat dioperasikan dengan baik.
  5. Menyetel kembali peralatan mesin alat-alat bantu pembangkitan yang telah diperbaiki dengan dibantu oleh Pembantu Montir untuk persiapan pengetesan.
  6. Mengetes hasil penyetelan mesin alat-alat bantu bersama-sama dengan Operator Alat Bantu untuk mengetahui kesiapan operasinya.
  7. Melakukan serah terima pengoperasian mesin alat bantu pembangkit kepada Operator Alat Bantu dengan mengisi lembaran SPK dan melaporkan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • SMK Teknik Mesin

Pengetahuan Kerja

  1. Tentang teknik perbaikan mesin alat-alat bantu dan jenis kerusakan

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 3Duduk
  • 10Memutar
  • 13Mengangkat
  • 24Melihat

Bakat

  • CMembedakan Warna
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk
  • MKetangkasan Tangan
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini