KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
Montir Alat-Alat Bantu (PLTU)
Fakta Cepat
- Subsektor
- 35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
- Kode Jabatan
- 851.90
- Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Ringkasan Tugas
Memperbaiki alat-alat bantu dengan memeriksa, mengurus pengadaan suku cadang, membongkar, mengganti dan memasang, mengetesnya untuk mendapatkan mesin alat-alat bantu yang siap untuk dioperasikan, serta melakukan serah terima pengoperasian mesin alat bantu kepada Operator Alat Bantu.
Rincian Tugas
- Menerima dan mempelajari surat perintah kerja untuk mengetahui jenis kerusakan dan suku cadang yang diperlukan.
- Memeriksa kerusakan di lokasi peralatan mesin alat-alat bantu untuk menentukan jenis kerusakan dan suku cadang yang harus dipersiapkan.
- Mengurus pengadaan suku cadang mesin alat-alat bantu dengan membuat bon permintaan hingga siap untuk diambil.
- Memperbaiki kerusakan mesin alat-alat bantu pembangkit dengan membongkar dan mengganti peralatan yang tidak dapat diperbaiki supaya dapat dioperasikan dengan baik.
- Menyetel kembali peralatan mesin alat-alat bantu pembangkitan yang telah diperbaiki dengan dibantu oleh Pembantu Montir untuk persiapan pengetesan.
- Mengetes hasil penyetelan mesin alat-alat bantu bersama-sama dengan Operator Alat Bantu untuk mengetahui kesiapan operasinya.
- Melakukan serah terima pengoperasian mesin alat bantu pembangkit kepada Operator Alat Bantu dengan mengisi lembaran SPK dan melaporkan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Pengetahuan Kerja
- Tentang teknik perbaikan mesin alat-alat bantu dan jenis kerusakan
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 3Duduk
- 10Memutar
- 13Mengangkat
- 24Melihat
Bakat
- CMembedakan Warna
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- MKetangkasan Tangan
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Ahli Teknik Analis Kelayakan Investasi
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Hukum (Kelistrikan)
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Teknik Auditor Keuangan (Pengendali dan Penjamin Mutu)
- Auditor Teknik
- Ahli Teknik Lingkungan dan Keselamatan Instalasi
- Ahli Teknik Logistik
- Ahli Teknik Penerangan
- Ahli Teknik Anggaran Investasi