KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
Montir Alat-Alat Instrumen (PLTU)
Fakta Cepat
- Subsektor
- 35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
- Kode Jabatan
- 855.50
- Kode KBJI
- 7411.99
- Pendidikan
- SMK Teknik Ketenagalistrikan
Ringkasan Tugas
Memperbaiki kerusakan alat-alat instrumen dengan memeriksa, mengajukan pengadaan suku cadang, mengganti, memasang dan mengetes hasil perbaikan untuk mendapatkan alat-alat instrumen yang siap dioperasikan, serta melakukan serah terima pengoperasian alat-alat instrumen kepada Operator alat instrumen.
Rincian Tugas
- Menerima dan mempelajari surat perintah kerja untuk mengetahui jenis tugas dan bahan yang diperlukan.
- Memeriksa kerusakan di lokasi peralatan alat-alat instrumen untuk memastikan jenis kerusakan dan bahan yang harus diajukan.
- Mengajukan pengadaan suku cadang alat-alat instrumen dengan membuat bon permintaan hingga siap untuk diambil.
- Memperbaiki kerusakan peralatan instrumen dengan membongkar dan mengganti peralatan yang tidak dapat diperbaiki supaya dapat berfungsi kembali dengan baik.
- Menyetel kembali peralatan instrumen yang telah diperbaiki dengan dibantu oleh Pembantu Montir Alat-alat Instrumen.
- Mengetes hasil penyetelan bersama dengan Operator Mesin Pembangkit untuk mengetahui kesiapan operasinya.
- Melakukan serah terima pengoperasian alat-alat instrumen kepada Operator Alat intrumen dan melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Ketenagalistrikan
Pengetahuan Kerja
- Tentang teknik perbaikan alat-alat instrumen
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 9Menggerakkan Jari
- 10Memutar
- 24Melihat
Bakat
- CMembedakan Warna
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
- MKetangkasan Tangan
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Ahli Teknik Analis Kelayakan Investasi
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Hukum (Kelistrikan)
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Teknik Auditor Keuangan (Pengendali dan Penjamin Mutu)
- Auditor Teknik
- Ahli Teknik Lingkungan dan Keselamatan Instalasi
- Ahli Teknik Logistik
- Ahli Teknik Penerangan
- Ahli Teknik Anggaran Investasi