KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Montir Alat-Alat Kontrol (PLTU)

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
855.50
Kode KBJI
7411.02 , 7411.99
Pendidikan
SMK Teknik Ketenagalistrikan

Ringkasan Tugas

Memperbaiki alat-alat kontrol mesin pembangkit dengan memeriksa, mengajukan pengadaan suku cadang alat-alat kontrol, mengganti, memasang, dan mengetes hasil perbaikan untuk mendapatkan alat-alat kontrol yang siap dioperasikan, serta melakukan serah terima pengoperasian alat-alat kontrol mesin pembangkit kepada Operator Alat Kontrol.

Rincian Tugas

  1. Menerima dan mempelajari surat perintah kerja untuk mengetahui jenis tugas dan bahan yang diperlukan.
  2. Memeriksa kerusakan di lokasi alat-alat kontrol mesin pembangkit untuk mentastikan jenis kerusakan dan bahan yang harus diajukan.
  3. Mengajukan pengadaan suku cadang alat-alat kontrol mesin pembangkit dengan membuat bon permintaan hingga siap untuk diambil.
  4. Memperbaiki kerusakan alat-alat kontrol mesin pembangkit dengan membongkar dan mengganti peralatan yang tidak dapat diperbaiki supaya dapat berfungsi kembali dengan baik.
  5. Menyetel kembali peralatan alat-alat kontrol mesin pembangkit yang telah diperbaiki dengan dibantu oleh Pembantu Montir Alat-alat Kontrol.
  6. Mengetes hasil penyetelan bersama dengan Operator Kontrol Room untuk mengetahui kesiapan operasinya.
  7. Melakukan serah terima pengoperasian alat-alat kontrol mesin pembangkit kepada Operator Alat Kontrol dengan mengisi lembar kerja dan melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • SMK Teknik Ketenagalistrikan

Pengetahuan Kerja

  1. Tentang teknik perbaikan alat-alat kontrol mesin pembangkit

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 9Menggerakkan Jari
  • 10Memutar
  • 24Melihat

Bakat

  • CMembedakan Warna
  • SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
  • MKetangkasan Tangan
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini