KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
Montir Ketel Tenaga UAP
Fakta Cepat
- Subsektor
- 35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
- Kode Jabatan
- 851.90
- Kode KBJI
- 8131.99
- Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Ringkasan Tugas
Memelihara peralatan mesin Ketel dengan cara mengurus pengadaan suku cadang, memeriksa dan memperbaiki mesin ketel yang rusak dari mulai pembongkaran hingga pemasangan kembali, serta melakukan pengujian untuk mendapatkan mesin katel yang siap dioperasikan.
Rincian Tugas
- Menerima dan mempelajari Surat Perintah Kerja untuk mengetahui jenis kerusakan dan suku cadang yang diperlukan.
- Memeriksa kerusakan di lokasi peralatan ketel untuk menentukan jenis kerusakan dan suku cadang yang diperlukan.
- Mengurus pengadaan suku cadang mesin ketel dengan membuat bon permintaan hingga siap untuk diambil.
- Memperbaiki kerusakan mesin ketel dengan membongkar, dan mengganti peralatan yang tidak dapat diperbaiki supaya dapat beroperasi dengan baik.
- Menyetel kembali peralatan ketel yang telah diperbaiki dengan dibantu oleh Pembantu Montir untuk diadakan pengetesan.
- Mengetes hasil penyetelan bersama-sama dengan Operator Ketel untuk mengetahui kesiapan operasinya.
- Melakukan proses serah terima pengoperasian mesin ketel kepada Operator Ketel dan melaporkannya kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Pengetahuan Kerja
- Tentang teknik perbaikan dan tingkat kerusakan mesin ketel
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 3Duduk
- 10Memutar
- 13Mengangkat
Bakat
- CMembedakan Warna
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- QKemampuan Ketelitian
- MKetangkasan Tangan
Temperamen
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4aMinat untuk kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Ahli Teknik Analis Kelayakan Investasi
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Hukum (Kelistrikan)
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Teknik Auditor Keuangan (Pengendali dan Penjamin Mutu)
- Auditor Teknik
- Ahli Teknik Lingkungan dan Keselamatan Instalasi
- Ahli Teknik Logistik
- Ahli Teknik Penerangan
- Ahli Teknik Anggaran Investasi