KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Montir Listrik (PLTU)

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
855.70
Kode KBJI
7412.99
Pendidikan
SMK Teknik Ketenagalistrikan

Ringkasan Tugas

Memperbaiki kerusakan listrik dengan memeriksa, mengurus pengaduan bahan, membongkar, mengganti dan memasang serta mengetes hasil perbaikan untuk mendapatkan peralatan listrik yang siap dioperasikan

Rincian Tugas

  1. Menerima dan mempelajari surat perintah kerja untuk mengetahui jenis kerusakan dan bahan yang diperlukan.
  2. Memeriksa kerusakan di lokasi peralatan listrik untuk memastikan jenis kerusakan dan bahan yang diperlukan.
  3. Mengurus pengadaan suku cadang peralatan listrik dengan membuat bon permintaan hingga siap untuk diambil.
  4. Memperbaiki kerusakan peralatan listrik dengan membongkar dan mengganti peralatan listrik yang tidak dapat diperbaiki supaya dapat berfungsi kembali dengan baik.
  5. Menyetel kembali peralatan yang telah diperbaiki dengan dibantu oleh Montir Pembantu guna pengetesan.
  6. Mengetes hasil penyetelan bersama-sama dengan Operasi Mesin Pembangkit untuk mengetahui kesiapan operasinva.
  7. Melakukan serah terima pengoperasian peralatan listrik kepada Operator Mesin Pembangkit dan melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas

Persyaratan Pendidikan

  • SMK Teknik Ketenagalistrikan

Pengetahuan Kerja

  1. Tentang teknik perbaikan peralatan listrik.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 3Duduk
  • 10Memutar
  • 13Mengangkat
  • 24Melihat

Bakat

  • MKetangkasan Tangan
  • CMembedakan Warna
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini