KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Operator Mesin Bubut (PLTU)

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
804.20
Kode KBJI
7223.02 , 7223.03
Pendidikan
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Semua Jurusan

Ringkasan Tugas

Mengoperasikan mesin bubut untuk membubut peralatan mesin pem- bangkit dan bahan lain sesuai dengan ukuran yang dikendaki

Rincian Tugas

  1. Mengambil dan mencatat mesin poly atau barang lain yang akan dibubut sesuai dengan petunjuk atasan dengan cara mengambil ke gudang penyimpanan berdasarkan surat bon kebutuhan barang.
  2. Memasang poly atau barang lain yang akan dibubut pada mesin bubut dengan menggunakan kunci pahat dan kunci penyetel klon sesuai dengan besar kecilnya bahan yang akan dibubut hingga lurus sebelum pengeboran atau pembubutan dilaksanakan.
  3. Menghidupkan mesin bubut dengan menarik handel dan memasang pahat atau bor kecil ke depan dan ke belakang hingga tepat pada inti poly atau barang yang akan dibor.
  4. Membuat lubang poly atau barang lain yang diperlukan sampai ukuran tertentu dan memeriksa tebal tipisnya lubang yang telah dibor dengan menggunakan jangka untuk mendapatkan lubang yang sama tebal tipisnya barang yang diperlukan.
  5. Mengebor ulang dengan menggunakan pisau pahat sesuai dengan ukuran tertentu berdasarkan yang akan digunakan untuk mempercepat terbentuknya lubang

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Semua Jurusan

Pengetahuan Kerja

  1. Tentang teknik pembubutan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 11Memegang
  • 14Membawa
  • 15Mendorong
  • 9Menggerakkan Jari

Bakat

  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • QKemampuan Ketelitian
  • MKetangkasan Tangan

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan kesimpulan, pembuatan pertimbangan atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji (measurable and varifiable criteria)

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini