KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Operator Mesin Listrik Disel

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
961.90
Kode KBJI
8311.01 , 3131.99
Pendidikan
SMK Teknik Mesin (+1 lainnya)

Ringkasan Tugas

Menjalankan mesin listrik, menjaga dan mematikan setelah mesin listrik berjalan selama waktu yang telah ditetapkan.

Rincian Tugas

  1. Memeriksa keadaan mesin dengan mengisi oli, solar serta air aki pada mesin disel yang akan digunakan.
  2. Menjepitkan katup aki pada posisi plus (+) dan minus (—).
  3. Membuka kran solar dengan melakukan gerakan tangan memutar kran ke arah kiri.
  4. Memutar kunci kontak ke arah kiri untuk memutarkan dinamo star.
  5. Menghidupkan mesin dengan memutar kunci kontak full ke arah kanan.
  6. Mengatur frekuensi dan tegangan pada posisi 50 Hz dan 380 Volt.
  7. Menarik star ocus ke arah atas untuk mengalirkan tenaga listrik ke panel kontrol.
  8. Mengawasi mesin berjalan atau menyala selama lebih kurang 5 menit dan menambah gas mesin dengan menarik tombol gas ke atas.
  9. Memasukan sikring untuk mengalirkan strom atau listrik ke rumah konsumen.
  10. Melakukan pencatatan setiap 15 menit keadaan mesin sewaktu berjalan atau hidup untuk mengetahui keadaan mesin tersebut.
  11. Melepaskan sikring pada ketentuan batas penggunaan aliran listrik untuk memutuskan listrik pada rumah konsumen.
  12. Menurunkan gas mesin dengan menekan tombol gas ke arah bawah.
  13. Menekan saklar OCB ke arah bawah untuk memutuskan listrik ke panel.
  14. Mendinginkan mesin selama 5 menit kemudian memutar kunci kontak full ke arah kiri untuk mematikan mesin

Persyaratan Pendidikan

  • SMK Teknik Mesin
  • SMK Teknik Ketenagalistrikan

Pengetahuan Kerja

  1. Cara menjalankan, menyetel dan memperbaiki mesin listrik apabila mengalanri gangguan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 10Memutar

Bakat

  • MKetangkasan Tangan
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini