KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Pelayan Gangguan Listrik

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
859.90
Kode KBJI
7413.02
Pendidikan
SMK Teknik Ketenagalistrikan

Ringkasan Tugas

Melayani langganan akibat gangguan listrik dengan mencatat keluhan langganan dan memperbaiki kerusakannya supaya berfungsi seperti semula.

Rincian Tugas

  1. Menyiapkan peralatan dan perlengkapan lapangan sesuai tugas yang akan dilaksanakan.
  2. Mencatat data keluhan langganan dan melaporkan kepada atasan sebagai bahan penyelesaian kerusakannya.
  3. Memeriksa gardu yang berlokasi di daerah jaringan yang ada gangguan untuk mengetahui jenis atau tingkat kerusakan menurut data laporan.
  4. Mematikan arus listrik pada gardu tersebut apabila gangguan berasal dari konsleting atau jaringan kabel listrik sehingga mempermudah dalam perbaikan dan menghindarkan sengatan listrik.
  5. Menyambung kabel listrik yang putus dengan memperbaiki kerusakannya dan mengganti perlengkapan yang hilang sehingga berfungsi kembali.
  6. Memeriksa kembali bagian yang telah diperbaiki dan diganti kalau masih ada kekurangan perlengkapan yang belum dipasang dengan baik untuk mengetahui ketepatan dan kebenaran pemasangannya.
  7. Mengalirkan arus listrik dan gardu yang telah diputuskan arus listriknya seperti semula dalam rangka pengecekan dan memenuhi konsumen.
  8. Membuat catatan sebagai bahan laporan ke atasan hasil kegiatan tugas pelayanan gangguan listrik.

Persyaratan Pendidikan

  • SMK Teknik Ketenagalistrikan

Pengetahuan Kerja

  1. Cara membaca. dan gambar teknis listrik.
  2. Trampil menggunakan peralatan dan perlengkapan.
  3. Trampil memperbaiki kerusakan listrik

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 18Memanjat
  • 16Menarik
  • 20Menengadah

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • MKetangkasan Tangan
  • KKoordinasi Gerakan

Temperamen

  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini