KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
Pelayan Gangguan Listrik
Fakta Cepat
- Subsektor
- 35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
- Kode Jabatan
- 859.90
- Kode KBJI
- 7413.02
- Pendidikan
- SMK Teknik Ketenagalistrikan
Ringkasan Tugas
Melayani langganan akibat gangguan listrik dengan mencatat keluhan langganan dan memperbaiki kerusakannya supaya berfungsi seperti semula.
Rincian Tugas
- Menyiapkan peralatan dan perlengkapan lapangan sesuai tugas yang akan dilaksanakan.
- Mencatat data keluhan langganan dan melaporkan kepada atasan sebagai bahan penyelesaian kerusakannya.
- Memeriksa gardu yang berlokasi di daerah jaringan yang ada gangguan untuk mengetahui jenis atau tingkat kerusakan menurut data laporan.
- Mematikan arus listrik pada gardu tersebut apabila gangguan berasal dari konsleting atau jaringan kabel listrik sehingga mempermudah dalam perbaikan dan menghindarkan sengatan listrik.
- Menyambung kabel listrik yang putus dengan memperbaiki kerusakannya dan mengganti perlengkapan yang hilang sehingga berfungsi kembali.
- Memeriksa kembali bagian yang telah diperbaiki dan diganti kalau masih ada kekurangan perlengkapan yang belum dipasang dengan baik untuk mengetahui ketepatan dan kebenaran pemasangannya.
- Mengalirkan arus listrik dan gardu yang telah diputuskan arus listriknya seperti semula dalam rangka pengecekan dan memenuhi konsumen.
- Membuat catatan sebagai bahan laporan ke atasan hasil kegiatan tugas pelayanan gangguan listrik.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Ketenagalistrikan
Pengetahuan Kerja
- Cara membaca. dan gambar teknis listrik.
- Trampil menggunakan peralatan dan perlengkapan.
- Trampil memperbaiki kerusakan listrik
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 18Memanjat
- 16Menarik
- 20Menengadah
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- MKetangkasan Tangan
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Ahli Teknik Analis Kelayakan Investasi
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Hukum (Kelistrikan)
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Teknik Auditor Keuangan (Pengendali dan Penjamin Mutu)
- Auditor Teknik
- Ahli Teknik Lingkungan dan Keselamatan Instalasi
- Ahli Teknik Logistik
- Ahli Teknik Penerangan
- Ahli Teknik Anggaran Investasi