KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Pelayan Gangguan Meter

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
859.90
Kode KBJI
7413.02 , 7411.02
Pendidikan
SMK Teknik Ketenagalistrikan

Ringkasan Tugas

Melayani keluhan langganan perihal meter listrik serta menyelesaikan keluhan baik berupa kerusakan atau penggantian meter baru berdasarkan instruksi kerja dan melaporkan kepada kepala urusan.

Rincian Tugas

  1. Menyediakan peralatan, perlengkapan lapangan sesuai tugas yang akan dilaksanakan.
  2. Mencatat data keluhan langganan yang dilaporkan langganan listrik sesuai sebagai bahan penyelesaian kerusakannya.
  3. Mempelajari gambar lokasi jaringan listrik dan blok nomor rumah langganan listrik yang meter listriknya terkena gangguan.
  4. Memeriksa segel meter, menurut laporan langganan yang masuk untuk mengetahui kondisinya dan penyebab terjadinya kerusakan meter, meter.
  5. Melaporkan kepada atasan langsung dan sekaligus mengajukan permintaan meter yang baru menurut laporan dan hasil pemeriksaan.
  6. Memperbaiki, mematri meter yang rusak dengan solder secara baik dan mengganti meter yang baru bagi meteran yang habis masa berlakunya serta memasang segel.
  7. Memeriksa kembali bagian yang telah diperbaiki dan diganti jika masih ada kekurangan perlengkapan yang belum dipasang, dengan baik.
  8. Membuat catatan sebagai bahan laporan ke atasan berikut tanda bukti meter yang rusak/bekas dan meter yang diganti dengan meter yang baru

Persyaratan Pendidikan

  • SMK Teknik Ketenagalistrikan

Pengetahuan Kerja

  1. Membaca gambar teknik listrik.
  2. Terampil menggunakan peralatan dan perlengkapan listrik.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 26Berbicara
  • 25Mendengar
  • 24Melihat

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • VKemampuan Verbal

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini