KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
Pembantu Montir Relay Meter dan Telekomunikasi (PLTU)
Fakta Cepat
- Subsektor
- 35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
- Kode Jabatan
- 851.50
- Kode KBJI
- 7411.99
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Ringkasan Tugas
Membantu montir relay meter dan telekomunikasi dalam memelihara dan memperbaiki relay meter dan telekomunikasi dengan menyiapkan peralatan, mengambil suku cadang, memperbaiki kerusakan ringan dan menyimpan peralatan perbaikan sesuai dengan perintah dan petunjuk montir
Rincian Tugas
- Mempersiapkan peralatan perbaikan dan pemeliharaan relay meter dan telekomunikasi dengan mengambilnya dari tempat penyimpanan sesuai dengan kebutuhannya.
- Mengambil suku cadang yang telah diajukan oleh montir relay meter dan telekomunikasi dengan membawa bukti permintaan yang telah disetujui oleh Kepala Unit Pemeliharaan Relay Meter dan Telekomunikasi.
- Memperbaiki kerusakan ringan pada relay meter dan telekomunikasi sesuai dengan petunjuk montir.
- Membantu memasang hasil perbaikan peralatan relay meter dan telekomunikasi sesuai dengan petunjuk montir.
- Melayani permintaan montir relay meter dan telekomunikasi dalam pelaksanaan perbaikan untuk menunjang kelancaran perbaikan.
- Membersihkan tempat dan peralatan perbaikan relay meter dan telekomunikasi supaya tetap dalam keadaan bersih dan terpelihara.
- Menyimpan peralatan perbaikan dan bukti penggantian suku cadang sebagai bahan laporan kepada atasan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Pengetahuan Kerja
- Tentang jenis dan kegunaan alat-alat perbaikan relay meter dan telekomunikasi.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 3Duduk
- 10Memutar
- 13Mengangkat
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- CMembedakan Warna
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Ahli Teknik Analis Kelayakan Investasi
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Hukum (Kelistrikan)
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Teknik Auditor Keuangan (Pengendali dan Penjamin Mutu)
- Auditor Teknik
- Ahli Teknik Lingkungan dan Keselamatan Instalasi
- Ahli Teknik Logistik
- Ahli Teknik Penerangan
- Ahli Teknik Anggaran Investasi