KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
Pemeriksa KWH Meter
Fakta Cepat
- Subsektor
- 35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
- Kode Jabatan
- 700.80
- Kode KBJI
- 7413.02
- Pendidikan
- SMK Teknik Ketenagalistrikan
Ringkasan Tugas
Memelihara dan mengawasi pelaksanaan penyambungan dan pemasangan APP atau KWH Meter pada pelanggan baru atau perubahan daya, sesuai dengan gambar atau rencana.
Rincian Tugas
- Mempelajari PK dan gambar atau rencana dari kepala urusan untuk dilaksanakan dengan cara mengelompokkan sehingga memudahkan pelaksanaan.
- Mengelompokkan PK dan gambar atau rencana untuk dibagi atau diberikan kepada Pelaksana dengan cara mengukur kemampuannya, supaya pelaksanaannya dapat sesuai dengan jadwal.
- Membuat atau mengisi blanko bon barang yang digunakan untuk mengerjakan pekerjaan sesuai dengan PK atau gambar rencana ke gudang, untuk keperluan perbaikan atau penyambungan atau pemasangan APP atau KWH Meter.
- Menghimpun PK 2 dari pelaksana yang sudah selesai dikerjakan oleh pelaksana, dengan cara mengelompokan PK. sebagai bahan evaluasi.
- Mengawasi pelaksanaan penyambungan oleh pihak ketiga (rekanan atau kontraktor), dengan cara mengikuti perkembangan lisiknya untuk bahan evaluasi.
- Mengevaluasi PK dari pelaksana. untuk bahan penilaian hasil pekerjaan.
- Menyerahkan PK yang sudah diadakan evaluasi. kepada kepala urusan sebagai bahan bukti pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan.
- Membuat laporan harian, sebagai bahan laporan kegiatan urusan sambungan ke atasan
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Ketenagalistrikan
Pengetahuan Kerja
- Tentang teknik pemasangan KWH atau meter jaringan distribusi.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 26Berbicara
- 14Membawa
- 10Memutar
- 13Mengangkat
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- CMembedakan Warna
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Ahli Teknik Analis Kelayakan Investasi
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Hukum (Kelistrikan)
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Teknik Auditor Keuangan (Pengendali dan Penjamin Mutu)
- Auditor Teknik
- Ahli Teknik Lingkungan dan Keselamatan Instalasi
- Ahli Teknik Logistik
- Ahli Teknik Penerangan
- Ahli Teknik Anggaran Investasi