KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
Pendistribusi KWH Meter
Fakta Cepat
- Subsektor
- 35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
- Kode Jabatan
- 859.90
- Kode KBJI
- 7413.02
- Pendidikan
- SMK Teknik Ketenagalistrikan
Ringkasan Tugas
Membuat rencana pemeliharaan peralatan listrik dan pendistribusian KWH Meter untuk masing-masing sektor berdasarkan data laporan kebutuhan pemeliharaan dan disesuaikan dengan kemampuan beban pada masing-masing trafo dan gardu induk.
Rincian Tugas
- Memeriksa laporan permohonan pemeliharaan peralatan dari sektor-sektor lain untuk mengetahui kebenarannya dengan menyesuaikan hasil pengecekan data dari pemantau.
- Membuat usulan rencana pemeliharaan peralatan listrik secara periodik untuk diajukan sebagai bahan persetujuan kepada atasan.
- Membuat konsep izin pemeliharaan apabila usulan rencana pekerjaan pemeliharaan telah disetujui oleh atasan.
- Membuat jadwal pekerjaan pemeliharaan supaya pelaksanaan pekerjaan terprogram dan selesai tepat pada waktunya.
- Membuat rencana pendistribusian KWH Meter ke wilayah tertentu dengan menyesuaikan kapasitas amper meter masing-masing trafo pada gardu induk, berdasarkan hasil pengolahan data tentang jumlah pemakaian beban KWH Meter oleh Pengumpul dan Pengolah Data.
- Merencanakan jadwal pemadaman aliran listrik untuk diajukan ke bagian pembangkitan dan menyalurkannya agar menghindari kemungkinan terjadi kecelakaan pada waktu pelaksanaan kegiatan pemeliharaan.
- Melaporkan hasil kegiatan pemeliharaan dan pendistribusian secara berkala kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Ketenagalistrikan
Pengetahuan Kerja
- Teknis pembuaran rencana pendistribusian.
- Cara menghitung rencana pendistribusian beban dengan tepat.
- Jenis kerusakan peralatan listrik
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 10Memutar
Bakat
- NKemampuan Hitung-menghitung
- MKetangkasan Tangan
- NKemampuan Hitung-menghitung
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4aMinat untuk kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Ahli Teknik Analis Kelayakan Investasi
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Hukum (Kelistrikan)
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Teknik Auditor Keuangan (Pengendali dan Penjamin Mutu)
- Auditor Teknik
- Ahli Teknik Lingkungan dan Keselamatan Instalasi
- Ahli Teknik Logistik
- Ahli Teknik Penerangan
- Ahli Teknik Anggaran Investasi