KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Pengadministrasi Data Kebutuhan Bahan Bakar dan Angkutan (PLTU)

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
393.90
Kode KBJI
4321.04
Pendidikan
SMA Ilmu Pengetahuan Sosial

Ringkasan Tugas

Mengadministrasikan data kebutuhan bahan bakar dan angkutan dengan mencatat penerimaan, menyimpan, mengeluarkan bahan dan menghitung persediaan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Menerima dan mencatat bukti penerimaan bahan bakar dan pelumas dengan mencocokkan bukti pembelian dengan barang yang diterima untuk mengetahui kesesuaiannya.
  2. Menyimpan bahan bakar dan pelumas yang telah diterima pada tempat yang telah ditentukan.
  3. Mengeluarkan bahan bakar dan pelumas mesin pembangkit berdasarkan surat permintaan yang telah disetujui oleh atasan.
  4. Mencatat pengeluaran barang pada buku bahan bakar sesuai dengan jenis barang, tanggal, nama dan unit pemohon.
  5. Mencatat dan menghitung pengeluaran, penerimaan serta persediaan bahan bakar dan pelumas sebagai bahan laporan kepada atasan.
  6. Membuat draft konsep surat dan data bahan bakar serta konsep bahan lain yang berkaitan dengan bahan bakar.
  7. Menyimpan arsip bukti penerimaan serta pengeluaran bahan bakar dan pelumas supaya tertib administrasi.

Persyaratan Pendidikan

  • SMA Ilmu Pengetahuan Sosial

Pengetahuan Kerja

  1. Tentang administrasi gudang

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 10Memutar
  • 24Melihat

Bakat

  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • QKemampuan Ketelitian
  • KKoordinasi Gerakan

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif
  • 4aMinat untuk kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain
  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini