KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
Pengadministrasian Data Teknik
Fakta Cepat
- Subsektor
- 35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
- Kode Jabatan
- 399.90
- Kode KBJI
- 4311.02
- Pendidikan
- SMA Ilmu Pengetahuan Sosial
Ringkasan Tugas
Mengadministrasikan surat masuk ke dalam buku agenda, buku induk dan membagikan buku kepada pengawas atau pemborong sesuai dengan disposisi.
Rincian Tugas
- Mengagendakan PK atau PDL yang diterima dari Seksi Tata Usaha Pelanggan ke dalam buku agenda, buku induk, untuk memberi nomor pada PK atau PDL.
- Mencatat SPK yang diterima dari Seksi Perencanaan ke dalam buku SPK, untuk mengetahui jumlah PK yang dikerjakan.
- Membuat Surat, Memo Kepala Urusan serta meneruskan kepada yang bersangkutan, untuk dasar dalam pelaksanaan pekerjaan.
- Memonitor pelanggan-pelanggan yang sudah atau belum terpasang nyala dengan cara memonitor PK. untuk mengetahui hasil pekerjaan.
- Menghimpun berkas penagihan dari pemborong dan meneruskan kepada Pengawas dan Kepala Unit untuk dikoreksi.
- Membagi PK atau PDL pada masing-masing SPK kepada Pengawas atau Pemborong yang sudah mendapat persetujuan dari Kepala Urusan atau Kepala Seksi.
- Memeriksa kembali berkas penagihan yang sudah dikoreksi dan melengkapi buku monitornya keapada Seksi Umum.
- Mencatat dan mengagendakan surat masuk lainnya dan meneruskan ke pengawas atau Seksi yang terkait sesuai dengan disposisi Kepala Urusan atau Kepala Seksi.
- Membuat laporan fisik atau kemajuan fisik masing-masing SPK setiap bulan, dengan memeriksa hasil setiap SPK, untuk bahan laporan urusan penyambungan ke atasan
Persyaratan Pendidikan
- SMA Ilmu Pengetahuan Sosial
Pengetahuan Kerja
- Memiliki pengetahuan tentang administrasi.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 14Membawa
- 15Mendorong
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
- NKemampuan Hitung-menghitung
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Ahli Teknik Analis Kelayakan Investasi
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Hukum (Kelistrikan)
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Teknik Auditor Keuangan (Pengendali dan Penjamin Mutu)
- Auditor Teknik
- Ahli Teknik Lingkungan dan Keselamatan Instalasi
- Ahli Teknik Logistik
- Ahli Teknik Penerangan
- Ahli Teknik Anggaran Investasi