KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Pengadministrasian Data Teknik

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
399.90
Kode KBJI
4311.02
Pendidikan
SMA Ilmu Pengetahuan Sosial

Ringkasan Tugas

Mengadministrasikan surat masuk ke dalam buku agenda, buku induk dan membagikan buku kepada pengawas atau pemborong sesuai dengan disposisi.

Rincian Tugas

  1. Mengagendakan PK atau PDL yang diterima dari Seksi Tata Usaha Pelanggan ke dalam buku agenda, buku induk, untuk memberi nomor pada PK atau PDL.
  2. Mencatat SPK yang diterima dari Seksi Perencanaan ke dalam buku SPK, untuk mengetahui jumlah PK yang dikerjakan.
  3. Membuat Surat, Memo Kepala Urusan serta meneruskan kepada yang bersangkutan, untuk dasar dalam pelaksanaan pekerjaan.
  4. Memonitor pelanggan-pelanggan yang sudah atau belum terpasang nyala dengan cara memonitor PK. untuk mengetahui hasil pekerjaan.
  5. Menghimpun berkas penagihan dari pemborong dan meneruskan kepada Pengawas dan Kepala Unit untuk dikoreksi.
  6. Membagi PK atau PDL pada masing-masing SPK kepada Pengawas atau Pemborong yang sudah mendapat persetujuan dari Kepala Urusan atau Kepala Seksi.
  7. Memeriksa kembali berkas penagihan yang sudah dikoreksi dan melengkapi buku monitornya keapada Seksi Umum.
  8. Mencatat dan mengagendakan surat masuk lainnya dan meneruskan ke pengawas atau Seksi yang terkait sesuai dengan disposisi Kepala Urusan atau Kepala Seksi.
  9. Membuat laporan fisik atau kemajuan fisik masing-masing SPK setiap bulan, dengan memeriksa hasil setiap SPK, untuk bahan laporan urusan penyambungan ke atasan

Persyaratan Pendidikan

  • SMA Ilmu Pengetahuan Sosial

Pengetahuan Kerja

  1. Memiliki pengetahuan tentang administrasi.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 14Membawa
  • 15Mendorong
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • VKemampuan Verbal
  • NKemampuan Hitung-menghitung

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini