KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Pengawas Pencatat Meter Listrik

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
700.80
Kode KBJI
9623.99 , 3113.99
Pendidikan
SMK Teknik Ketenagalistrikan

Ringkasan Tugas

Mengawasi dan mengoordinasikan hasil pencatatan meter dari Pencatat Meter sesuai dengan wilayah masing-masing.

Rincian Tugas

  1. Membuat rencana rute pencatat meter berdasarkan wilayah kerja masing-masing petugas.
  2. Mengatur jadwal petugas dan mengoordinasikan lokasi pelayanan dan pencatatan agar dapat berjalan sesuai rencana.
  3. Menyiapkan daftar pencatatan meteran dan memberikan kepada Pencatat Meter sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
  4. Menerima dan memeriksa hasil pencatatan dari Pencatat Meter serta membuat laporan penggunaan KWH meter secara keseluruhan.
  5. Melakukan pengawasan umum dan tindakan pencegahan terhadap Pelanggan yang meragukan hasil pencatatan meter dari petugas demi tujuan keamanan.

Persyaratan Pendidikan

  • SMK Teknik Ketenagalistrikan

Pengetahuan Kerja

  1. Teknik kegiatan pencatatan meter

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 10Memutar
  • 9Menggerakkan Jari

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama

Minat

  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini