KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Teknisi Relay, Meter, dan Telekomunikasi

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
034.30
Kode KBJI
3113.99
Pendidikan
SMK Teknik Ketenagalistrikan

Ringkasan Tugas

Membuat rencana atau petunjuk kerja dalam pemeliharaan maupun pengaturan gangguan, meter, relay, tanda peringatan, telekomunikasi dan merencanakan biaya, kebutuhan suku cadang serta jadwal pelaksanaan atas instruksi Ahli Teknik Pemeliharaan Listrik.

Rincian Tugas

  1. Menerima dan mempelajari instruksi maupun ketentuan kerja dari Ahli Teknik Pemeliharaan Listrik.
  2. Membuat rencana atau petunjuk kerja pemeliharaan pengaturan, pengamanan relay, meter, tanda peringatan, telekomunikasi, serta peralatan atau perlengkapan lainnya
  3. Menentukan biaya pemeliharaan maupun pengamanan, kebutuhan suku cadang, jadwal pelaksanaan dan membuat laporannya.
  4. Memelihara, merawat, dan memperbaiki pengatur, pengaman, tanda peringatan, meter, relay, telekomunikasi, peralatan atau perlengkapan lainnya serta membuat laporannya.
  5. Menyimpan, merawat, serta memelihara arsip, dokumen, peralatan dan perlengkapan kerjanya.
  6. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya kepada Ahli Teknik Pemeliharaan Listrik.

Persyaratan Pendidikan

  • SMK Teknik Ketenagalistrikan

Pengetahuan Kerja

  1. Cara memelihara pengatur, pengamanan, tanda peringatan, telekomunikasi, peralatan atau perlengkapannya, dan membuat rencana atau petunjuk kerja, dan jadwal pelaksanaannya.
  2. Cara menyimpan, merawat, dan memelihara arsip, dokumen, peralatan, dan perlengkapan kerjanya.
  3. Cara melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • GIntelegensia

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini