KJN Sektor F — Konstruksi
Ahli Teknik Pengawasan Kualitas Bangunan
Fakta Cepat
- Sektor
- F — Konstruksi
- Subsektor
- 41 — Konstruksi Gedung
- Kode Jabatan
- 22.2
- Kode KBJI
- 3112.01
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Sipil
Ringkasan Tugas
Melakukan penelitian dan pemeriksaan kualitas pembangunan, pemeliharaan serta perbaikan bangunan gedung sesuai dengan rencana kerja maupun standar perusahaan.
Rincian Tugas
- Mengembangkan rencana uji kualitas dari pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan bangunan gedung sesuai dengan kebutuhan proyek maupun rencana kerja.
- Memeriksa dan meneliti faktor yang berhubungan dengan kualitas proyek bangunan gedung sesuai dengan teknik pengerjaan, bahan material, dan peralatan yang digunakan serta perhitungan biaya yang telah ditetapkan.
- Melaksanakan pengawasan dan pengujian kualitas bangunan gedung sesuai standar uji tes kualitas perusahaan.
- Melakukan konsultasi dengan pengembang dan pemesan untuk menyelesaikan masalah kualitas dari pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan gedung.
- Mengawasi pelaksanaan teknik pengawasan pembuatan, pemeliharaan, dan perbaikan bangunan gedung serta memberi petunjuk kepada pelaksana untuk kebenaran maupun ketepatan pelaksanaan.
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Sipil
Pengetahuan Kerja
- Proses dan prosedur pengawasan kualitas pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan gedung.
- Uji kualitas bangunan gedung dan standar kualitas bangunan gedung.
- Kemampuan berkomunikasi dengan bahasa Indonesia secara baik.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- NKemampuan Hitung-menghitung
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah