KJN Sektor F — Konstruksi
Ahli Teknik Sipil
Fakta Cepat
- Sektor
- F — Konstruksi
- Subsektor
- 41 — Konstruksi Gedung
- Kode Jabatan
- 22.2
- Kode KBJI
- 2142.01
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Sipil
Ringkasan Tugas
Melakukan penelitian, merancang lokasi dan bentuk bangunan serta memberikan petunjuk dan pengawasan pada pelaksanaan pembuatan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan.
Rincian Tugas
- Melakukan penelitian dengan mempelajari dan menilai proyek serta mempertimbangkan dan menentukan lokasi yang tepat suatu bangunan.
- Menghitung luas dan situasi tanah untuk bahan perhitungan biaya pembuatan pemeliharaan serta perbaikan bangunan.
- Menilai faktor yang berkaitan dengan bangunan yang akan didirikan seperti perkiraan beban tekanan air, hambatan angin, temu naiknya temperatur, kelambatan, dan jenis bahan yang akan dipergunakan berkaitan dengan bangunan yang akan didirikan.
- Mengonsultasikan dengan ahli teknik mesin, ahli listrik dan ahli kimia serta arsitek bangunan dan arsitek taman untuk ketepatan teknik dan keindahan bangunan.
- Merancang bentuk bangunan dan membuat rincian perhitungan biaya sesuai kebutuhan.
- Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pelanggan maupun pihak yang berwenang untuk memastikan persetujuan rencana pekerjaan.
- Membuat jadwal dan memimpin pelaksanaan pembuatan bangunan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
- Merencanakan, mengatur, dan mengawasi pekerjaan pemeliharaan serta perbaikan bangunan.
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Sipil
Pengetahuan Kerja
- Jenis dan kualitas bahan bangunan.
- Teknik pembuatan bangunan.
- Teknik perhitungan biaya bangunan.
- Kemampuan berkomunikasi dengan bahasa Indonesia secara baik.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24.2Melihat tajam jarak jauh
Bakat
- GIntelegensia
- NKemampuan Hitung-menghitung
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah