KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi

Petugas Penerimaan L/C Ekspor

Fakta Cepat

Subsektor
64 — Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun
Kode Jabatan
4121
Kode KBJI
4419.02
Pendidikan
Sekolah Menengah Atas (SMA) (+1 lainnya)

Ringkasan Tugas

Melayani dan memberikan tata usaha pada penerimaan L/C dari opening bank dengan sesuai ketentuan

Rincian Tugas

  1. Memeriksa kawat atau surat L/C yang telah dilegalisasikan kelengkapan, jenis, tanggal jatuh tempo, kejelasan nama dan alamat nasabah penerimaan L/C serta membedakan jenis opening banknya.
  2. Membuat nota kawat atau surat penegasan opening bank dalam hal L/C.
  3. Memeriksa file nasabah eksportir untuk mengetahui ijin usaha dagang, masa laku dan bonafiditas nasabah eksportir.
  4. Memeriksa kelengkapan dokumen, barang, ongkos, valuta dan reimbursement agar sesuai dengan syarat yang diminta L/C dan ketentuan yang berlaku.
  5. Menghitung ongkos atau komisi dan membuat nota, surat advis penerimaan untuk opening bank dan eksportir.
  6. Mencatat penerimaan L/C dalam buku L/C masuk dan meminta legalisasinya kepada kepala seksi.
  7. Menyusun file nasabah eksportir secara berkala dan memeriksa masa laku dan ijin ekspor serta mengelompokkannya sesuai dengan ketentuan dan membuat surat pernyataan agar nasabah memperbaharuinya.
  8. Menyusun daftar penerimaan L/C ekspor dan laporan lain sesuai dengan ketentuan.
  9. Membuat surat atau kawat untuk opening bank tertentu dan menyerahkan file dokumen penerimaan L/C kepada unit tata usaha cabang.
  10. Melaksanakan tugas dinas lainya yang diperintahkan oleh atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Atas (SMA)
  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Pengetahuan Kerja

  1. Mengenai cara menghitung dan mengirim advising amandement commission.
  2. Mengenai dokumen penerimaan L/C.
  3. Mengenai administrasi penerimaan L/C.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 11Memegang
  • 24Melihat
  • 9Menggerakkan Jari
  • 3Duduk

Bakat

  • MKetangkasan Tangan
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini