KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Petugas Penerimaan L/C Ekspor
Fakta Cepat
- Subsektor
- 64 — Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun
- Kode Jabatan
- 4121
- Kode KBJI
- 4419.02
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA) (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Melayani dan memberikan tata usaha pada penerimaan L/C dari opening bank dengan sesuai ketentuan
Rincian Tugas
- Memeriksa kawat atau surat L/C yang telah dilegalisasikan kelengkapan, jenis, tanggal jatuh tempo, kejelasan nama dan alamat nasabah penerimaan L/C serta membedakan jenis opening banknya.
- Membuat nota kawat atau surat penegasan opening bank dalam hal L/C.
- Memeriksa file nasabah eksportir untuk mengetahui ijin usaha dagang, masa laku dan bonafiditas nasabah eksportir.
- Memeriksa kelengkapan dokumen, barang, ongkos, valuta dan reimbursement agar sesuai dengan syarat yang diminta L/C dan ketentuan yang berlaku.
- Menghitung ongkos atau komisi dan membuat nota, surat advis penerimaan untuk opening bank dan eksportir.
- Mencatat penerimaan L/C dalam buku L/C masuk dan meminta legalisasinya kepada kepala seksi.
- Menyusun file nasabah eksportir secara berkala dan memeriksa masa laku dan ijin ekspor serta mengelompokkannya sesuai dengan ketentuan dan membuat surat pernyataan agar nasabah memperbaharuinya.
- Menyusun daftar penerimaan L/C ekspor dan laporan lain sesuai dengan ketentuan.
- Membuat surat atau kawat untuk opening bank tertentu dan menyerahkan file dokumen penerimaan L/C kepada unit tata usaha cabang.
- Melaksanakan tugas dinas lainya yang diperintahkan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Pengetahuan Kerja
- Mengenai cara menghitung dan mengirim advising amandement commission.
- Mengenai dokumen penerimaan L/C.
- Mengenai administrasi penerimaan L/C.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 11Memegang
- 24Melihat
- 9Menggerakkan Jari
- 3Duduk
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang