KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Ahli Asuransi
Fakta Cepat
- Subsektor
- 64 — Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun
- Kode Jabatan
- 199.50 atau 3412
- Kode KBJI
- 4312.04
- Pendidikan
- S1 Ekonomi
Ringkasan Tugas
Menilai pengajuan asuransi dan resiko yang terkandung di dalamnya dan menentukan jumlah jaminan asuransi maksimum serta persyaratan lain dan kontrak asuransi sesuai dengan ketentuan perusahaan.
Rincian Tugas
- Menentukan tarif asuransi sesuai dengan peraturan yang tercantum dan menetapkan syarat serta kondisi kontrak asuransi khusus.
- Mempelajari bentuk permintaan laporan inspektur, catatan medis dan data lain yang relevan untuk tingkat resiko yang terkandung di dalamnya.
- Menetapkan jumlah nominal asuransi yang ditanggung perusahaan dalam resiko yang berhubungan dan menilai kemungkinan kerugian besar akibat bencana besar atau asuransi berlebihan.
- Menolak permintaan yang mengandung resiko bagi perusahaan atau mengasuransikan kembali persentase tertentu dari resiko pada satu atau beberapa perusahaan lainnya.
- Menurunkan nilai yang diajukan atau membatasi obligasi perusahaan jika resiko ada dibawah standar.
- Mempresentasikan hasil perhitungan asuransi pada pimpinan perusahaan sebagai pedoman operasionalnya.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- Jenis asuransi.
- Macam dan jenis resiko dalam setiap asuransi.
- Persyaratan kontrak asuransi.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 3Duduk
- 26Berbicara
- 24.3Melihat untuk mengamati mendalam
Bakat
- GIntelegensia
- NKemampuan Hitung-menghitung
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah