4312.04: Juru Tata Usaha Asuransi
Fakta Cepat
- Kode
- 4312.04
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 4 — Tenaga Tata Usaha
- Format Alt.
- 431204
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Juru Tata Usaha Asuransi bertugas memperoleh, mengumpulkan dan menghitung data asuransi atau taksiran yang berkaitan dengan asuransi dan lembaga keuangan lain. Mengumpulkan dan memperoleh data taksiran asuransi berdasarkan sumber informasi khusus atau rutin; mengkalkulasi total, rata-rata, prosentase serta rincian dan menyajikannya; menyiapkan dokumen asuransi, dan mengkalkulasi premi yang harus dibayar; menyimpan catatan surat asuransi dan surat berharga lainnya yang dibeli atau dijual atas nama para pelanggan atau pengusaha; mengerjakan tugas yang sejenis.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 4312 (Juru Tata Usaha Statistik, Keuangan dan Asuransi):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Penjual Jasa Asuransi Sektor GMenjual jasa asuransi kepada calon pelanggan dan merekomendasikan jumlah dan tipe asuransi berdasarkan analisis atas keadaan yang memungkinkan serta menjalin hubungan baik dengan nasabah dan membantu nasabah dalam setiap permasalahan yang dihadapi.
- KJN Petugas Safety Loket dan Gudang Jasa Kas Sektor KMelayani dan menata transaksi safe loket dan pergudangan dengan baik dan sesuai perencanaan.
- KJN Petugas Tabanas dan Taska Sektor KMelayani dan menata transaksi tabanas dan taska dengan baik dan sesuai perencanaan.
- KJN Ahli Asuransi Sektor KMenilai pengajuan asuransi dan resiko yang terkandung di dalamnya dan menentukan jumlah jaminan asuransi maksimum serta persyaratan lain dan kontrak asuransi sesuai dengan ketentuan perusahaan.
- KJN Pencatat Deviden Asuransi Sektor KMencatat deviden yang bertambah pada polis asuransi dan menghitung serta mencatat bunga yang harus dibayar atas dasar polis.
- KJN Penghitung Asuransi Kembali Sektor KMenghitung jumlah uang yang harus dikembalikan dan memeriksa lamaran serta kontrak asuransi kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- KJN Penghitung Premi Asuransi Sektor KMenghitung jumlah yang harus dilunasi untuk berbagai jenis asuransi sesuai dengan tarif yang ditetapkan.
- KJN Penghitung Pelunasan Asuransi Sektor KMelakukan perhitungan pada pelunasan asuransi dengan menyusun hasil perhitung menggunakan mesin hitung, daftar grafik, tabel statistik, atau cara perhitungan sebelumnya agar hasil perhitungan perlunasan tercatat dengan baik
- KJN Kasir (Asuransi) Sektor KMenerima pembayaran iuran asuransi, membuat catatan transaksi keuangan dan membuat laporan masa kepada asuransi.
- KJN Kepala Sub Bidang Pembukuan Sektor KMembagi tugas, memberi petunjuk dan menyelia kegiatan unit serta memantau kontinuitas penerimaan iuran sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
- KJN Kolektor Sektor KMelakukan pengumpulan iuran peserta Askes sesuai dengan yang ditetapkan oleh perusahaan.
- KJN Pencari Data Asuransi Pegawai Sektor KMewawancarai pegawai dan menerangkan mengenai klaim asuransi yang didapat kepada pegawai serta mengurus administrasi klaim dan melakukan pembatalan klaim jika pegawai meninggalkan jasa perusahaan.
- KJN Penetap Iuran Kepesertaan ASTEK Sektor KMembuat penetapan iuran kepesertaan ASTEK berdasarkan data perusahaan dan tarif yang telah ditetapkan dari ILO.
- KJN Pendata Kepesertaan dan Dana Upah Sektor KMelakukan pendataan kepesertaan dan data upah berdasarkan data laporan kecelakaan kerja yang ada sebagai bahan dalam penghitungan jaminannya.
- KJN Penatausaha Asuransi Sektor KMengadministrasikan asuransi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.