KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Kepala Bidang Teknologi dan Informasi
Fakta Cepat
- Subsektor
- 65 — Asuransi, Penjaminan, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib
- Kode Jabatan
- 1239
- Kode KBJI
- 1330.02
- Pendidikan
- S1 Ekonomi (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Menyusun perencanaan, mendistribusikan tugas, membimbing, mengkoordinir dan melakukan pembaruan pada database peserta program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) dengan mengunakan IT agar tercipta administrasi yang baik.
Rincian Tugas
- Menyusun perencanaan bidang teknologi dan informasi kantor cabang secara keseluruhan sebagai acuan di dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
- Membimbing bawahan di dalam melaksanakan tugas pada fungsinya masing-masing dengan baik.
- Menyelia para bawahan untuk memastikan tugas-tugas yang distribusikan di kerjakan dengan baik agar sesuai dengan yang diharapkan.
- Melakukan koordinasi dengan unit teknis terkait agar pelaksanaan tugas di Teknologi dan Informasi berjalan dengan baik.
- Melakukan pengelolaan dan pemeliharaan pada komputer, perangkat lunak dan jaringannya agar dapat berfungsi dengan baik dalam rangka menunjang pelaksanan kegiatan operasional sehari-hari.
- Melakukan administrasi dan pembaruan database peserta program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) agar tercipta administrasi yang baik.
- Melakukan evaluasi kinerja para bawahan sebagai dasar untuk menyusun kebijakan pada tahun mendatang guna meningkat kinerja perusahaan secara keseluruhan.
- Melaporkan pelakasanaan tugas kepada atasan sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam melaksanakan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Ekonomi
- S1 Ilmu Komputer atau Informatika
Pengetahuan Kerja
- Memahami tugas dan tanggung jawab di bidang IT.
- Standar operasional perusahaan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang