4412.01: Juru Tata Usaha Sortir Surat
Fakta Cepat
- Kode
- 4412.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 4 — Tenaga Tata Usaha
- Format Alt.
- 441201
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Juru Tata Usaha Sortir Surat bertugas melakukan tugas penyortiran, pencatatan, pengiriman dan tugas lain yang berhubungan dengan layanan surat dari kantor pos atau organisasi terkait seperti dari atau dalam suatu lembaga. Melakukan tugas pengolahan surat dalam kantor pos umum; menyortir dan mengirim surat ke rumah-rumah pribadi dan tempat-tempat lain; menyortir dan menyimpan catatan sederhana dari korespondensi keluar dan masuk dan mengirimkan surat ke berbagai lembaga; mengerjakan tugas lain yang sejenis; menyelia pekerjaan lain.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 4412 (Juru Tata Usaha Pengiriman dan Penyortiran Surat):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Pengadministrasi Data Konservasi Sektor BMengadministrasikan surat dan data konservasi dengan mencatat, menyeleksi data, mendistribusikan surat, mengarsipkan dan mengetik konsep atau bahan lain sesuai dengan petunjuk dan perintah Kepala Seksi Konsevasi.
- KJN Kepala Unit Tata Usaha Teknik Jaringan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sektor DMelaksanakan tata usaha teknis jaringan dengan menyelesaikan surat-surat perizinan, kelengkapan kontrak konstruksi jaringan berita acara hasil pelaksanaan kontrak-kontrak jaringan, surat-menyurat untuk ketertiban dan kelancaran administrasi teknik jaringan.
- KJN Kepala Unit Tata Usaha Teknik Sipil Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sektor DMelaksanakan tata usaha teknik sipil dengan menyelesaikan surat-surat perizinan, kelengkapan kontrak konstruksi sipil, berita acara, surat-menyurat untuk ketertiban dan kelancaran administrasi teknik sipil.
- KJN Petugas Facing dan Culling Sektor HMelakukan facing dan culling surat standar yang diterima dan menyerahkan ke unit sortir terkait menggunakan nampan yang disediakan.
- KJN Juru Tata Usaha Kantor Pos Sektor OMelaksanakan kegiatan tata usaha kantor pos dengan cara menimbang dan menghitung biaya perangko surat, paket, menjual perangko dan materai, menerima dan mengirim telegram, agar pelaksanaan kegiatan kantor pos terkendali dengan baik.
- KJN Penerima Surat Sektor OMenerima, memeriksa, dan mengelompokkan surat dan barang cetakan berdasarkan instruksi dan permasalahannyan untuk disampaikan kepada Pejabat atau unit yang bersangkutan.
- KJN Pengagenda Surat Sektor OMengagendakan surat dalam buku agenda atau kartu atau kliper dan lainnya serta mendistribusikan cetakan kepada yang berkepentingan.
- KJN Pengarah Surat Sektor OMengarahkan surat atau barang cetakan berdasarkan konsep surat serta menulis pada label surat tentang pokok surat dan unit atau pejabat yang berwenang menerima.
- KJN Pengarsip Surat Sektor OMenyimpan surat atau berkas dalam tempat yang telah ditentukan berdasarkan pola yang sistematis dan teratur sehingga mudah diketemukan.