KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Pengagenda Surat

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
399.50
Kode KBJI
4412.01
Pendidikan
Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Ringkasan Tugas

Mengagendakan surat dalam buku agenda atau kartu atau kliper dan lainnya serta mendistribusikan cetakan kepada yang berkepentingan.

Rincian Tugas

  1. Menerima dan memeriksa surat dan barang cetakan yang diterima dari Pengarah Surat, agar terhindar dari kesalahan.
  2. Mencatat dan memberi nomor agenda atau kode surat masuk dengan menuliskan nomor dan tanggal penerimaan.
  3. Menyerahkan surat dan barang cetakan kepada Caraka untuk disampaikan kepada pejabat yang berkepentingan dan mengikuti jalannya surat dengan membubuhi catatan dalam buku agenda.
  4. Menerima dan memeriksa tujuan surat atau barang cetakan dari unit atau Pejabat yang bersangkutan untuk dikirim ke luar.
  5. Mencatat dan membubuhkan nomor agenda dan tanggal surat yang akan dikirim ke luar, agar tertib administrasi terkendali.
  6. Mencatat dalam buku ekspedisi surat atau barang cetakan yang akan dikirim ke luar dan menyerahkannya kepada Caraka.
  7. Menerima dan memeriksa buku ekspedisi yang telah ditanda tangani oleh Penerima Surat, agar sesuai daftar pengiriman.
  8. Mencatat surat yang akan disimpan dan menyerahkan kepada Caraka untuk disampaikan kepada Penyimpan Surat.
  9. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Pengetahuan Kerja

  1. Jenis surat.
  2. Pengangendaan surat.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 24Melihat
  • 9Menggerakkan Jari

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • VKemampuan Verbal

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini